Polres Bantul mengungkap motif pembunuhan TYR (36 tahun) atau Kitin Yogatama Rustamaji di Dusun Kaliurang, Kalurahan Argomulyo, Kapanewon Sedayu, Kabupaten Bantul. Korban dibacok saat sedang tidur bersama istri dan anaknya di rumah.
Pelaku yakni SS alias Cobro (28 tahun) dan FS (21 tahun). Mereka asal Gamping, Kabupaten Sleman.
Kapolres Bantul AKBP Bayu Puji Hariyanto mengatakan malam sebelum pembunuhan atau pada 24 Februari, kedua pelaku berkumpul di rumah korban. Keduanya bersama korban dan lima orang lainnya menggelar pesta miras.
"Berkumpul di rumah KYR mulai dari 20.00 sampai 04.00 WIB dengan minum-minuman keras. Kemudian terjadi obrolan yang dianggap melukai perasaan pelaku SS yaitu (Kitin berkata) 'nek sok-sokan alim ojo nang kene' (kalau merasa paling alim jangan di sini). Ini bahasa yang keluar dari korban KYR," kata Bayu di Polres Bantul, Rabu (11/3).
SS yang sakit hati dengan omongan korban lalu dikompori oleh FS untuk mengambil golok dan kembali lagi ke rumah korban. Lewat pintu belakang ia masuk dan membacok korban.
"Mendapati korban KYR sedang tertidur bersama anak bersama istri, (Cobro) langsung melakukan pembacokan sebanyak tiga kali," kata Bayu.
Bacokan pertama mengenai wajah sebelah kiri Kitin, sabetan kedua mengenai perut Kitin dan melukai jari kanan istri Kitin. Kemudian sabetan ketiga mengenai paha kanan Kitin.
"Yang mengakibatkan korban KYR meninggal dunia," ujar Bayu.
Korban dan Pelaku BertemanDalam penyidikan diketahui Cobro dan Kitin berteman. Pelaku bahkan sempat melayat ke rumah korban.
Bayu menuturkan pelaku dan korban memang memiliki masalah utang Rp 400 ribu. Tapi masalah itu sudah selesai.
Adapun Kitin diketahui seorang residivis. Sementara pelaku belum punya riwayat kejahatan.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal berlapis. "Ancaman pidana mati, penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun," ujar Bayu.





