Praktik illegal logging di wilayah Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau dibongkar aparat kepolisian. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap seorang pelaku dan menyita 5 kubik kayu olahan yang diduga hasil pembalakan liar.
Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar, menjelaskan pengungkapan berawal dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas pengangkutan kayu diduga hasil illegal logging di wilayah tersebut. Polisi menindaklanjuti informasi tersebut hingga akhirnya menyergap satu unit truk saat melintas di Jalan Sumitro, Dusun Sena, Desa Sungai Linau, Kecamatan Siak Kecil, pada Senin (9/3).
"Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satreskrim Polres Bengkalis langsung melakukan pengecekan ke lokasi. Setibanya di TKP, petugas menemukan satu unit truk colt diesel yang membawa muatan kayu," kata Fahrian, dalam keterangannya, Rabu (11/3/2026).
Satreskrim Polres Bengkalis dipimpin Kasat Reskrim Iptu Yohn Mabel melakukan penggeledahan dan menemukan kayu tanpa dilengkapi dokumen atau izin yang sah. Dalam operasi tersebut, seorang pelaku pria inisial AF juga turut diamankan.
Polisi juga turut mengamankan sekitar 5 kubik kayu olahan, 1 unit truk colt diesel, serta ponsel alat komunikasi. Tersangka AF selanjutnya dibawa ke Polres Bengkalis untuk pemeriksaan lebih mendalam.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 88 ayat (1) huruf a Jo Pasal 16 serta Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Iptu Yohn Mabel menambahkan bahwa Polres Bengkalis berkomitmen untuk terus melakukan penindakan terhadap pelaku perusakan hutan serta aktivitas illegal logging yang dapat merusak lingkungan dan merugikan negara.
"Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan kegiatan illegal logging serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas perusakan hutan," kata Yohn Mabel.
(mea/dhn)





