JAKARTA, KOMPAS – Ketua Mahkamah Agung Sunarto diharapkan untuk memilih calon hakim konstitusi yang integritas dan kepribadiannya tidak tercela. MA harus mampu menjadi faktor pembeda dalam pemilihan hakim konstitusi di tengah proses seleksi yang dilakukan oleh DPR dan pemerintah dipenuhi banyak catatan khususnya dalam hal transparansi.
Seperti diberitakan, Panitia Seleksi Calon Hakim Konstitusi yang dibentuk Ketua MA telah meloloskan tiga nama calon hakim konstitusi. Mereka meliputi Fahmiron (hakim tinggi Pengadilan Tinggi Denpasar), Liliek Prisbawono Adi (hakim tinggi PT Medan), dan Marsudin Nainggolan (Ketua PT Kalimantan Utara). Ketua MA akan memilih satu di antara tiga nama tersebut untuk diusulkan ke Presiden menggantikan hakim konstitusi Anwar Usman yang akan mengakhiri masa jabatannya pada 6 April 2026 mendatang.
Wakil Ketua MA Bidang Yudisial Suharto, yang juga Ketua Pansel, mengatakan, ketiga calon tersebut dipilih dari sembilan hakim tinggi yang mengikuti uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test yang digelar pada awal Maret lalu. Ketiganya tercatat belum pernah dijatuhi hukuman disiplin oleh MA.
Terkait proses seleksi itu, pengajar hukum tata negara pada Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, Allan FG Wardhana, mengingatkan pentingnya memilih calon yang berintegritas.
“Ketua MA saat ini Pak Sunarto terkenal memiliki integritas dan (kepribadian) sederhana. Maka, Pak Ketua MA harus melanjutkan karakter baik ini dalam proses pemilihan hakim MK. Kriterianyas udah jelas, yaitu hakim konstitusi harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela sesuai dengan Pasal 24C ayat (5) UUD NRI Tahun 1945,” ujarnya saat dihubungi, Selasa (10/3/2026).
Menurut Allan, Ketua MA sebaiknya tidak salah dalam memilih calon hakim konstitusi terbaik. “Jika salah pilih, maka tidak ada yang diharapkan lagi dari proses seleksi yang dilaksanakan oleh ketiga lembaga tersebut,” imbuhnya.
Sementara itu, pengacara yang biasa beracara di MK, Viktor Santoso Tandiasa, berharap, calon hakim konstitusi yang diusulkan MA memiliki kapabilitas tinggi, serta tidak memiliki potensi konflik kepentingan baik terhadap dirinya sendiri ataupun keluarganya. Dengan demikian, saat menjalankan tugas, hakim tersebut nantinya tidak memiliki beban kepentingan terutama terhadap keluarganya.
“Saya juga berharap hakim yang akan menggantikan Prof Anwar Usman harus dapat memberikan kepercayaan publik yang tinggi, mengingat rekam jejak Prof Anwar Usman yang beberapa kali mendapatkan sanksi teguran etik,” ungkapnya.
Oleh karena itu, ia pun berharap agar Ketua MA dapat memilih dan mengusung calon yang benar-benar terbaik. Selain tidak memiliki rekam jejak atau catatan criminal apapun, calon tersebut juga harus bebas dari beban kepentingan.
Secara terpisah, peneliti Centra Initiative Erwin Natosmal Oemar meminta, MA seharusnya bertanggung jawab terhadap perilaku hakim-hakim konstitusi usulannya. Pertanggungjawaban itu diwujudkan dengan mengusulkan calon-calon yang lebih berintegritas dan kompeten di pemilihan hakim berikutnya.
UU MK mengatur, sembilan hakim konstitusi diusulkan oleh pemerintah, DPR, dan MA. Proses seleksi calon hakim konstitusi seharusnya dilakukan secara obyektif, akuntabel, dan transparan serta partisipatif.
Sebagai catatan, proses penggantian hakim konstitusi Arief Hidayat menjadi Adies Kadir dari unsur DPR mendapat sorotan tajam dari berbagai kalangan. DPR pada Agustus 2025 lalu sudah menetapkan Inosentius Samsul sebagai pengganti Arief, tetapi kemudian DPR merevisinya dengan menunjuk Adies Kadir yang saat itu menjabat Wakil Ketua DPR menggantikan Inosentius. Proses tersebut dilakukan oleh Komisi III DPR hanya dalam waktu satu hari, kemudian hasilnya langsung dibawa ke paripurna DPR.
Proses seleksi yang kilat, tidak transparan, dan tidak memerhatikan partisipasi publik itu dipersoalkan ke Majelis Kehormatan MK oleh sejumlah pihak. Selain itu, banyak pemohon uji materi undang-undang yang mengajukan hak ingkar atau keberatan jika Adies turut memutus sejumlah perkara.
Saya juga berharap hakim yang akan menggantikan Prof Anwar Usman harus dapat memberikan kepercayaan publik yang tinggi, mengingat rekam jejak Prof Anwar Usman yang beberapa kali mendapatkan sanksi teguran etik.
Atas pengaduan itu, Majelis Kehormatan MK menyatakan tak berwenang menangani pengaduan tersebut. Hanya saja MKMK menegaskan bahwa proses seleksi hakim konstitusi oleh lembaga pengusul sangat menentukan marwah dan kehormatan MK. Pengabaian terhadap prinsip transparansi, partisipasi publik, dan akuntabilitas dalam seleksi hakim konstitusi dinilai akan memicu kegaduhan di ruang publik serta membebani martabat pengadilan.
Menurut MKMK, kegaduhan tersebut bukan sekadar riuh rendah di media sosial, melainkan bentuk reaksi publik yang tak terelakkan akibat mekanisme rekrutmen yang dianggap sumir atau tidak partisipatif. Penolakan atau kritik masyarakat harus dipandang sebagai kontrol publik yang wajar demi memastikan sosok yang terpilih benar-benar memenuhi kualifikasi sebagai negarawan yang menguasai konstitusi.
Lebih jauh, MKMK menyoroti bahwa proses seleksi yang tidak transparan akan menciptakan beban psikologis yang berat, baik bagi lembaga pengusul maupun bagi hakim yang terpilih. Keraguan publik atas integritas seorang hakim sejak tahap pencalonan dapat mengusik keyakinan masyarakat terhadap setiap putusan yang dihasilkan oleh Mahkamah Konstitusi di kemudian hari.





