Grid.ID – Kasus penipuan CPNS bodong yang menjerat Olivia Nathania kini ikut menyeret nama ibundanya, penyanyi senior Nia Daniaty. Dalam gugatan perdata dari para korban, Nia Daniaty ikut dimasukkan sebagai turut tergugat.
Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum Nia Daniaty, Nyoman Rae, dengan tegas membantah bahwa kliennya terlibat dalam kasus tersebut. Ia menegaskan Nia tidak mengetahui tindakan yang dilakukan putrinya.
Menurut Nyoman, Olivia sudah dewasa dan memiliki keluarga sendiri, sehingga setiap tindakan hukum yang dilakukan merupakan tanggung jawab pribadi.
"Memang secara struktur maupun sosial, si Olivia adalah anak dari Nyonya Nia Daniaty. Tetapi dia sudah besar, dia sudah punya suami, dan dia sudah punya anak," ujar Nyoman Rae kepada awak media di Ampera, Jakarta Selatan, Rabu (11/3/2026).
"Dalam posisi hukum, dia tidak memiliki kewajiban menarik pihak lain untuk mempertanggungjawabkan hal yang bersifat perdata maupun pidana," lanjutnya.
Nyoman juga membantah anggapan bahwa Nia mengetahui kegiatan Olivia saat merekrut calon CPNS dan terlibat dalam kasus tersebut.
"Berdasarkan pernyataan dari klien saya Ibu Nia Daniaty, tidak tahu sama sekali. Karena kegiatan itu diadakan dalam kantor yang berbeda, yang jauh dari tempat tinggalnya dari Ibu Nia Daniaty," jelasnya.
Terkait tuntutan korban agar kerugian Rp8,1 miliar ditanggung bersama hingga berujung ancaman penyitaan aset, pihak kuasa hukum menilai hal itu tidak tepat.
"Apalagi menyita aset. Jangan bermimpi, jangan berharap bahwa klien kami yang bernama Ibu Nia Daniaty kehilangan harta bendanya atas perbuatan hukum yang dilakukan oleh pihak lain," tegas Nyoman.
Ia menambahkan bahwa secara hukum, Nia Daniaty tidak memiliki kewajiban untuk mengganti kerugian korban.
"Tidak ada kewajibannya. Karena pertanggungjawaban perdata maupun pidana itu adalah dibebankan kepada personal. Kalaupun membantu, itu sifatnya moral, bukan kewajiban. Kata wajib itu harus. Kalau tidak harus berarti tidak wajib," tambahnya.
Sebagai penutup, Nyoman kembali menegaskan bahwa kliennya tidak terlibat dalam kasus yang menjerat Olivia.
"Saya tegaskan sekali lagi, bahwa perkara yang dilakukan oleh saudari Olivia sama sekali tidak ada keterlibatan baik secara langsung dan tidak langsung oleh klien saya bernama Nyonya Nia Daniaty," pungkas Nyoman. (*)
Artikel Asli




