JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat I Wayan mengungkapkan identitas tiga tahanan yang kabur dari sel Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak, Selasa (10/3/2026).
Dua tahanan yang telah ditangkap yaitu Anang Noor Asmady alias Anang bin Muhammad Noor dan Sri Iswanto alias Kipli bin M Jafar Sidik.
Sementara satu tahanan lainnya yang masih dalam pengejaran adalah Apriadi bin Suroto.
"Ini lagi dikejar satunya, mudah-mudahan sore sudah dapat lah ya," kata Wayan, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (11/3/2026).
Baca juga: Tak Profesional dan Konflik Kepentingan, Ini Alasan Kejagung Mutasi Kajari Sampang hingga Deli Serdang
Wayan mengatakan, dua tahanan ditangkap di Sintang.
Penangkapan itu dilakukan setelah kejaksaan berkoordinasi dengan pihak kepolisian.
“Begitu koordinasi dengan tim dari Kejati dan pihak kepolisian, kita bergerak cepat dan hari ini melakukan penangkapan terhadap dua orang," ujar dia.
Wayan menuturkan, Anang terjerat perkara pertolongan jahat sebagaimana diatur dalam Pasal 591 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sri Iswanto merupakan tersangka kasus pencurian yang dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara itu, tahanan yang masih kabur merupakan tersangka perkara pencurian.
Baca juga: Dua Tahanan Kejari Pontianak yang Kabur Sudah Ditangkap, Satu Masih Diburu
Menurut Wayan, kejadian kaburnya para tahanan terjadi saat proses tahap dua, yaitu pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepolisian kepada jaksa penuntut umum.
Pada saat itu, terdapat sejumlah tersangka yang menjalani proses serupa sehingga petugas keluar-masuk ruang tahanan secara bergantian.
“Ya intinya di situ mungkin ada lalai karena memang situasi waktu itu 11 orang mau tahap dua, jadi myangungkin petugas tidak melihat pergerakan itu, dikiranya ada yang ngambil kan, nah sebenarnya SOP-nya sudah ada. Sudah jelas," tutur Wayan.
Sebelumnya diberitakan, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna membenarkan peristiwa kaburnya tiga tahanan dari sel tahanan Kejari Pontianak.