Usai Praperadilan Ditolak, KPK Bakal Panggil Yaqut Pekan Ini dalam Kasus Kuota Haji

kompas.tv
3 jam lalu
Cover Berita
Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menghadiri persidangan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/3/2026). (Sumber: KOMPAS.com/Fristin Intan Sulistyowati )

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana kembali memanggil mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukannya. 

Pemanggilan tersebut akan dilakukan untuk melanjutkan proses penyidikan dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan penyidik akan segera menjadwalkan pemeriksaan terhadap Yaqut dalam waktu dekat. 

“Dalam waktu dekat kami sudah memanggil yang bersangkutan. Dipanggil dulu, tentu. Karena memang saat ini juga kan untuk statusnya adalah tersangka,” kata Asep kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/3/2026).

Baca Juga: Praperadilan Ditolak, Status Tersangka Yaqut di Kasus Kuota Haji Rp622 Miliar Tetap Berlaku

Ia menyebut pemanggilan kemungkinan dilakukan pada pekan ini.

Menurut Asep, pemeriksaan tersebut dilakukan untuk melanjutkan proses penyidikan setelah proses praperadilan yang diajukan Yaqut selesai diputus oleh pengadilan.

Selain Yaqut, penyidik KPK juga berencana memanggil tersangka lainnya dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tersebut. 

Pemeriksaan dilakukan sebagai bagian dari proses pembuktian materiil terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penentuan kuota haji tambahan untuk periode 2023–2024.

Asep menjelaskan bahwa selama proses praperadilan berlangsung, KPK menghormati jalannya persidangan yang diajukan oleh pihak Yaqut. 

Namun setelah hakim menolak permohonan praperadilan tersebut, penyidik akan kembali fokus pada penanganan perkara.

Penulis : Rizky L Pratama Editor : Desy-Afrianti

1
2
Show All

Sumber : Kompas TV

Tag
  • Yaqut dipanggil KPK
  • praperadilan Yaqut ditolak
  • kasus korupsi kuota haji
  • Yaqut Cholil Qoumas tersangka
  • KPK panggil Yaqut
  • penyidikan kuota haji KPK
Selengkapnya


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
LPPD 2025 Dipaparkan, Wakil Bupati Sidrap Harap Perangkat Daerah Tingkatkan Capaian Indikator Kinerja
• 21 jam laluterkini.id
thumb
Wamenhaj Ungkap Calon Jemaah Umrah Turun Imbas Perang Iran dengan Israel-AS
• 16 jam lalukumparan.com
thumb
WNI Meninggal di Danau Selangor Malaysia, Staf KBRI Kuala Lumpur Sempat Menyelamatkan
• 10 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Meroket Lagi! Harga Emas Antam Hari Ini 11 Maret 2026 Sentuh Angka Rp3.087.000 per Gram
• 8 jam lalutvonenews.com
thumb
Gempa M5,0 Guncang Tojo Una-una Sulteng, Tidak Berpotensi Tsunami
• 7 jam lalurctiplus.com
Berhasil disimpan.