KPK Belum Putuskan Penahanan Yaqut Usai Praperadilan Ditolak dalam Kasus Kuota Haji

kompas.tv
6 jam lalu
Cover Berita
Eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menghadiri sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (9/3/2026). (Sumber: ANTARA/Luthfia Miranda Putri)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum memastikan apakah akan menahan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam waktu dekat setelah permohonan praperadilan yang diajukannya ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Meski demikian, penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024 tetap dilanjutkan.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan keputusan mengenai penahanan terhadap tersangka tidak dapat dilakukan secara otomatis setelah putusan praperadilan keluar.

“Kalau itu kan kita lihat, harus tidak serta-merta juga. Tapi kita harus mempertimbangkan banyak hal,” kata Asep kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/3/2026).

Baca Juga: Praperadilan Ditolak, Status Tersangka Yaqut di Kasus Kuota Haji Rp622 Miliar Tetap Berlaku

Menurut dia, penyidik harus mempertimbangkan berbagai aspek dalam proses penanganan perkara sebelum mengambil keputusan terkait penahanan.

Asep menjelaskan bahwa penahanan merupakan bagian dari strategi penyidikan yang harus dihitung secara matang. 

Oleh karena itu, KPK tidak akan terburu-buru mengambil langkah tersebut.

Ia menambahkan bahwa kasus dugaan korupsi kuota haji ini tidak hanya melibatkan satu orang tersangka sehingga penyidik perlu melihat keseluruhan konstruksi perkara sebelum menentukan langkah berikutnya.

"Karena di sini tidak hanya ada satu tersangka. Karena ada tersangka yang lainnya. Jadi penanganan perkaranya itu kan hanya terkait dengan penahanan. Itu strategi dari kita. Kita melihat bagaimana penanganan perkara selanjutnya dan lain-lainnya. Kita pertimbangkan. Kalau pertimbangannya sudah cocok, kita juga tidak akan menunda-nunda," kata Asep.

Meski belum memutuskan soal penahanan, KPK memastikan proses penyidikan tetap berjalan. 

Penyidik akan melanjutkan pemeriksaan terhadap para tersangka serta saksi yang terkait dengan perkara tersebut.

Dalam waktu dekat, KPK juga berencana memanggil kembali Yaqut Cholil Qoumas untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

Penulis : Rizky L Pratama Editor : Desy-Afrianti

1
2
Show All

Sumber : Kompas TV

Tag
  • penahanan Yaqut Cholil Qoumas
  • praperadilan Yaqut ditolak
  • kasus korupsi kuota haji
  • KPK belum tahan Yaqut
  • Yaqut tersangka KPK
  • kasus haji 2023 2024
Selengkapnya


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Purbaya Buka-bukaan Alasan Genjot Belanja pada Awal Tahun
• 1 jam lalubisnis.com
thumb
Kasat Narkoba Torut Resmi Dipecat Usai Terbukti Terima Rp. 110 Juta dari Bandar
• 44 menit lalutvonenews.com
thumb
Sebanyak 26.692 Personel Gabungan Disiagakan Amankan Arus Mudik Jabar
• 5 jam lalukumparan.com
thumb
SUV Honda Made in America, Mesin V6 3,5 Liter Super Tangguh
• 18 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Kembalinya Puluhan WNI ke Indonesia di Tengah Konflik Iran dan AS-Israel...
• 14 jam lalukompas.com
Berhasil disimpan.