Kasat Narkoba Torut Resmi Dipecat Usai Terbukti Terima Rp. 110 Juta dari Bandar

tvonenews.com
2 jam lalu
Cover Berita

Makassar, tvOnenews.com - Komisi Kode Etik Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan akhirnya menjatuhkan sanksi administrasi Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) bagi Kepala Satuan Narkoba AKP AE dan Kepala Unit II Narkoba Polres Toraja Utara Aiptu N. Mereka terbukti menerima uang setoran dari bandar Narkoba.

Kabid Propam Polda Sulsel, Komisaris Besar Zulham Effendy mengatakan KKEP menjatuhkan mengenakan enam pasal terhadap AKP AE. Sementara Aiptu N dikenakan hanya empat pasal.  

"AKP AE dan Aiptu N terbukti melanggar pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri. Terhadap AKP AE, juga dikenakan pasal 5 ayat (1) huruf B dan C. Pasal 6, 8, dan 10 Perpol (Peraturan Polri) Nomor 7 Tahun 2022," ujarnya kepada wartawan, Selasa (10/3/2026). 

Sementara Aipda N hanya dikenakan pasal 5 ayat (1) huruf B dan C juncto Pasal 10 Perpol Nomor 7 Tahun 2022. Aiptu N tidak dikenakan Pasal 6 dan 8 Perpol Nomor 7 Tahun 2022.  

"Kita hanya kenakan 4 pasal. Artinya untuk Pasal 6 terkait dengan jabatan dan Pasal 8 terkait dengan tugas dan tanggung jawab pimpinan itu tidak kita kenakan terhadap Aiptu N," jelasnya. 

Meski pasal yang dikenakan berbeda, tetapi keduanya mendapatkan sanksi administratif berupa Patsus selama 30 hari dan PDTH. 

"Vonisnya adalah untuk sanksi etika sama, yaitu dinyatakan perbuatan tercela. Kemudian untuk sanksi administratif, yang pertama Patsus 30 hari, yang kedua adalah PTDH terhadap kedua orang tersebut," ujarnya. 

Dalam persidangan, Zulham menyebut AKP AE tetap ngotot membantah menerima uang setoran dari bandar dan pengedar narkoba. Sementara, Aiptu N terbuka memaparkan fakta di persidangan. 

"Terhadap AKP AE, dia tidak mengakui. Dia semua membantah," tegasnya. 

Zulham memaparkan meski membantah, KKEP menemukan bukti bahwa adanya pertemuan AKP AE bertemu dengan seorang bandar narkoba inisial O dan A di Hotel Rotterdam. Selain itu, KKEP juga menemukan fakta terkait penyerahan uang sebesar Rp110 juta sebanyak 11 kali kepada AKP AE. 

"Kemudian penyerahan uang juga ada, termasuk pelepasan salah satu tersangka K yang kemudian ditangkap kembali dengan mengembalikan uang Rp8 juta," ungkapnya. 

Zulham menambahkan AKP AE berupaya menutupi fakta terkait setoran tersebut. Tapi dengan keyakinan seluruh KKEP, menyimpulkan bahwa AKP AE terbukti menerima uang setoran tersebut. 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Korut Bela Iran dari Tekanan Barat
• 13 jam lalutvrinews.com
thumb
Antusiasme Warga Sambut Gerakan Pangan Murah di Stadion Pakansari Bogor
• 54 menit laludetik.com
thumb
Viral Upselling Parfum Desy Umbara, YLKI Ingatkan Pelaku Usaha Nggak Jebak Konsumen
• 6 jam lalurepublika.co.id
thumb
Harga Emas Dunia Hari Ini (11/3) Bergerak Terbatas di Tengah Ketidakpastian Konflik Timur Tengah
• 17 jam lalubisnis.com
thumb
Sule Minta Maaf Usai Videonya di Rumah Duka Vidi Aldiano Tuai Pro-Kontra, Tegaskan Tak Ada Niat Cari Cuan
• 14 jam lalugrid.id
Berhasil disimpan.