KPK memanggil dua direktur pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, Ari Kusriani dan Priyono Triatmojo. Keduanya dipanggil sebagai saksi kasus dugaan suap.
"KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait importasi barang di Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC)," kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (11/3/2026).
Selain keduanya, kata Budi, ada satu lagi saksi dari pihak swasta yang turut diperiksa sebagai saksi, yakni Ricky Christo Bazardi. Budi menyebut para saksi telah hadir dan sedang menjalani pemeriksaan.
"Pemeriksaan dilakukan di gedung Merah Putih KPK," ujar Budi.
Dalam perkembangannya, pada kasus ini KPK telah menyita lima unit mobil. Mobil itu disita dari kantor pusat Bea Cukai, Jakarta.
"Terkait dengan perkara Bea Cukai, awal pekan ini penyidik melakukan penyitaan lima unit kendaraan roda empat yang disita di kantor pusat Direktorat Jenderal Bea Cukai Jakarta," kata Jubir KPK Budi Prasetyo di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (5/3).
Budi menjelaskan mobil tersebut diduga didapat dari hasil korupsi. Mobil tersebut juga digunakan untuk operasional pelaku dalam kasus ini.
(kuf/haf)




