FAJAR, JAKARTA – Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pensiunan sudah cair mulai Maret 2026. Namun, kini muncul isu rapel gaji yang segera menyusul.
Isu mengenai kenaikan gaji pokok yang akan dibayarkan secara rapel kian santer terdengar. Hal ini seiring kebijakan penyesuaian penghasilan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Para pensiunan berharap selisih kenaikan tersebut dapat segera cair untuk menambah daya beli menjelang Idulfitri.
Merespons kesimpangsiuran informasi, PT Taspen menegaskan bahwa fokus utama saat ini adalah menuntaskan distribusi THR kepada lebih dari 3 juta pensiunan di seluruh Indonesia. Terkait kabar rapel gaji, pihak Taspen menyatakan bahwa keputusan tersebut sepenuhnya berada di tangan pemerintah pusat.
Hingga pertengahan Maret 2026, belum ada instruksi resmi maupun regulasi teknis yang diterbitkan oleh Kementerian Keuangan terkait penetapan kenaikan pensiun pokok.
“Kebijakan mengenai pensiun adalah wewenang Pemerintah. Kami akan menyalurkan jika sudah ada ketetapan resmi,” tulis keterangan Taspen.
Golongan IV Terima Nominal Tertinggi
Secara teknis, jika kebijakan rapel gaji direalisasikan, golongan IV diprediksi akan menerima nominal selisih terbesar. Hal ini dikarenakan basis gaji pokok golongan tersebut merupakan yang tertinggi, sehingga persentase kenaikan akan menghasilkan angka yang lebih signifikan dibandingkan golongan lainnya.
Taspen menjamin bahwa seluruh proses pembayaran nantinya akan mengacu pada prinsip 5T (Tepat Administrasi, Tepat Orang, Tepat Waktu, Tepat Jumlah, dan Tepat Tempat) guna menghindari terjadinya kesalahan distribusi dana negara.
Waspada Hoaks Jadwal Pencairan
Manajemen Taspen mengimbau para pensiunan untuk tidak mudah memercayai informasi mengenai tanggal pasti pencairan rapel yang beredar di grup WhatsApp atau media sosial tanpa sumber yang jelas.
Untuk mendapatkan informasi valid, para purnabakti disarankan menghubungi Call Center resmi di 1500 919 atau memantau akun media sosial Taspen yang terverifikasi.
Saat ini, para pensiunan diminta untuk tetap tenang sembari menunggu pengumuman resmi dari Menteri Keuangan mengenai tindak lanjut penyesuaian gaji pokok tahun anggaran 2026. (*)





