Polisi mengungkap kasus kematian Ermanto Usman, yang ditemukan bersimbah darah di rumahnya di Perumahan Prima Lingkar Asri, Kota Bekasi, pada Senin (2/3) dini hari. Ermanto dibunuh oleh seorang perampok berinsial S (28).
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imannudin mengatakan S tidak memiliki target spesifik saat beraksi. Namun, saat itu dia melihat rumah Ermanto yang paling besar di wilayah tersebut.
"Saat itu pelaku melihat bahwa rumah tersebut ada rumah yang paling besar, sehingga pelaku mengira di sana bisa memperoleh cukup banyak benda atau barang yang dicari oleh pelaku," kata Iman saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Rabu (11/3).
Iman menjelaskan tersangka telah beberapa kali melakukan tindakan kejahatan yang sama di beberapa lokasi.
"Bahkan pernah juga tersangka ini pernah melakukan pencurian dan terpergok ya. Kepergok sama korban, namun saat itu kabur atau melarikan diri si tersangka ini, di tempat yang lain," ujarnya.
Saat ini S sudah ditahan di Rutan Mapolda Metro Jaya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 458 Ayat 1 dan 3 serta Pasal 479 Ayat 3 KUHP Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023.
"Terhadap yang bersangkutan diancam dengan ancaman pidana Pasal 458 Ayat 1-nya 15 tahun, kemudian Pasal 458 Ayat 3-nya 20 tahun, dan Pasal 479 Ayat 3-nya 15 tahun," katanya.




/https%3A%2F%2Fcdn-dam.kompas.id%2Fphoto%2Fori%2F2025%2F12%2F17%2Febc6fd6b-d12f-44cc-9a25-7015dc2583cc.jpg)
