Komisi III DPR memanggil Kejaksaan Negeri Batam untuk mendalami sikap yang dipilih jaksa dalam memberi tuntutan mati terhadap ABK, Fandi Ramadan. Fandi dituntut jaksa terkait kasus narkoba.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mempertanyakan sikap jaksa di Kejaksaan Negeri Batam dalam menuntut Fandi. Dia bahkan, menilai, sikap jaksa ini berbeda dengan langkah Jaksa Agung ST Burhanuddin.
"Sikap JPU di Kejaksaan Negeri Batam itu bertolak belakang dengan sikap Jaksa Agung RI, Bapak ST Burhanuddin, yang selama ini selalu responsif terhadap masukan masyarakat dan masukan DPR," kata Habiburokhman di ruang rapat Komisi III DPR, Rabu (11/3).
"Pada rapat hari ini, kami ingin mendapatkan penjelasan tentang penanganan 2 perkara di atas. Apakah yang menjadi alasan diambilnya kebijakan, sikap atau tindakan penegak hukum sudah sesuai dengan asas norma dalam KUHP dan KUHAP baru yang mengedepankan keadilan substantif," jelas dia.
Habiburokhman menjelaskan, Fandi Ramadhan dalam perkara ini bukan yang terbesar kesalahannya, tapi dituntut hukuman terberat. Ini yang banyak dipertanyakan publik.
"Banyak yang mempertanyakan apakah tuntutan terberat terhadap Fandi ditujukan untuk mengaburkan pelaku utama dalam perkara ini," ujar dia.
Politikus Partai Gerindra itu menegaskan, Komisi III tidak dalam kapasitas mencampuri proses hukum. Komisi III tengah menjalankan fungsi pengawasan sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
"Di era KUHP dan KUHAP baru, jangan orang yang tidak bersalah dijatuhi hukuman. Dan tidak ada orang yang dijatuhi hukuman tidak sesuai kadar kesalahannya," ucap dia.





