Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan yang Diajukan Eks Menag Yaqut | KOMPAS SIANG

kompas.tv
2 jam lalu
Cover Berita

KOMPAS.TV - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kasus korupsi kuota haji. Dengan demikian, Yaqut tetap menyandang status tersangka.

Hakim beralasan KPK menetapkan Yaqut sebagai tersangka kasus korupsi kuota haji setelah mengumpulkan bukti yang cukup.

Dalam pertimbangannya, hakim menjelaskan bahwa penetapan tersangka merupakan proses yang dilakukan penyidik setelah memperoleh kejelasan adanya tindak pidana dengan minimal dua alat bukti yang sah, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 31 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

Sebelumnya, saat agenda kesimpulan, Yaqut Cholil Qoumas sempat optimistis kebenaran akan terungkap melalui proses hukum dalam sidang praperadilan.

#eksmenag #yaqutcholil #kpk

Baca Juga: Bangunan Bersejarah di Iran Porak Poranda Usai Diserang AS-Israel | KOMPAS SIANG

 

Penulis : Yulian-Indah

Sumber : Kompas TV

Tag
  • eks menag
  • yaqut cholil
  • kpk
Selengkapnya


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
SKK Migas Saksikan Lima Amendemen PJBG untuk Dukung Pelaporan Lifting NGL
• 3 jam laluidxchannel.com
thumb
Jelang Lebaran, Pemkot Tangsel Pantau Harga Sembako dan Siapkan Pengamanan Mudik
• 23 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Sri Lanka Sudah Naikkan Harga BBM Imbas Konflik di Timur Tengah
• 15 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
SETARA Institute Merilis Kondisi Kebebasan Beragama/Berkeyakinan, Simak
• 17 jam lalujpnn.com
thumb
2.000 Jamaah Umrah Indonesia Tertahan Akibat Masalah Penerbangan
• 17 jam lalurepublika.co.id
Berhasil disimpan.