KOMPAS.TV - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kasus korupsi kuota haji. Dengan demikian, Yaqut tetap menyandang status tersangka.
Hakim beralasan KPK menetapkan Yaqut sebagai tersangka kasus korupsi kuota haji setelah mengumpulkan bukti yang cukup.
Dalam pertimbangannya, hakim menjelaskan bahwa penetapan tersangka merupakan proses yang dilakukan penyidik setelah memperoleh kejelasan adanya tindak pidana dengan minimal dua alat bukti yang sah, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 31 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
Sebelumnya, saat agenda kesimpulan, Yaqut Cholil Qoumas sempat optimistis kebenaran akan terungkap melalui proses hukum dalam sidang praperadilan.
#eksmenag #yaqutcholil #kpk
Baca Juga: Bangunan Bersejarah di Iran Porak Poranda Usai Diserang AS-Israel | KOMPAS SIANG
Penulis : Yulian-Indah
Sumber : Kompas TV
- eks menag
- yaqut cholil
- kpk





