Kemenbud RI dan UI Berkolaborasi Perkuat Naskah RUU Permuseuman

jpnn.com
3 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Kebudayaan (Kemenbud) menggandeng Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia (FIB UI) dalam upaya memperkuat naskah Rancangan Undang-Undang (RUU) Permuseuman.

Melalui diskusi publik yang digelar secara hybrid di Kampus UI Depok, Rabu (11/3), pemerintah berupaya menghimpun masukan kritis agar regulasi ini relevan dengan tantangan masa depan.

BACA JUGA: Diduga Cagar Budaya, Rumah Tua Berarsitektur Belanda di Menteng Berubah Wujud

RUU Permuseuman diproyeksikan menjadi instrumen hukum utama yang mendorong transformasi museum di Indonesia menjadi institusi yang lebih modern, akuntabel, dan inklusif. 

"Fokus utama pembahasan mencakup standardisasi museum, perlindungan koleksi artefak, hingga pengembangan sumber daya manusia," kata Menteri Kebudayaan RI Fadli Zon, Rabu (11/3).

BACA JUGA: Ramadan Rasa Wisata di PIK, dari Festival Budaya hingga Program Seru untuk Keluarga

Fadli Zon juga menekankan bahwa sebagai negara dengan kekayaan megadiversity, Indonesia sangat membutuhkan regulasi yang jelas untuk mengelola harta budaya bangsa.

"Indonesia perlu memiliki regulasi yang jelas terkait museum. Museum pada dasarnya adalah tempat untuk memamerkan harta berharga kita, menjadi etalase peradaban dan budaya sebuah bangsa," tegasnya di hadapan lebih dari 400 peserta.

BACA JUGA: Terima Kunjungan Dubes India untuk RI, Agustina Dorong Kerja Sama Investasi, Pendidikan & Budaya

Sementara itu, Direktur Jenderal Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi, Dr. Restu Gunawan, mengungkapkan bahwa draf RUU ini telah dikaji sejak awal 2026. Pemerintah menargetkan aturan ini mampu memayungi rencana besar pengembangan permuseuman Indonesia untuk 20 hingga 30 tahun ke depan, termasuk adaptasi terhadap teknologi museum digital.

Sejalan dengan hal tersebut, Dekan FIB UI, Dr. Untung Yuwono, S.S., mengingatkan bahwa RUU ini adalah cara bangsa merawat ingatan kolektif.

"Perguruan tinggi memiliki peran strategis dalam memastikan regulasi ini sesuai dengan praktik di lapangan, karena sivitas akademika bekerja langsung dengan sumber pengetahuan masa lalu setiap hari," ujarnya.

Diskusi ini menghadirkan pakar lintas disiplin, termasuk Guru Besar Arkeologi FIB UI, Prof. Dr. Irmawati Marwoto. Ia menyoroti bahwa undang-undang baru ini harus mampu melampaui keterbatasan peraturan pelaksana yang ada sebelumnya.

Hadir pula tokoh-tokoh penting seperti Direktur Kebudayaan UI, Dr. Ngatawi Al-Zastrouw; Kepala Departemen Arkeologi FIB UI, Prof. Dr. R. Cecep Eka Permana; serta tim ahli hukum dan permuseuman lainnya seperti Dr. Fitriani Ahlan Sjarif dan Dr. Aprina Murwanti.

Seluruh masukan dari akademisi dan praktisi dalam forum ini akan diproses oleh tim penyusun sebagai bahan penyempurnaan naskah akademik sebelum melangkah ke tahap legislasi di DPR RI. (esy/jpnn)


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Mesyia Muhammad


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Modal Asing Mengalir, Posisi Kewajiban Neto Investasi Internasional Meningkat
• 7 jam lalucelebesmedia.id
thumb
Kunjungi Proyek Sekolah Rakyat di Singkawang dan Pontianak, AHY Tekankan Pendidikan Berkualitas dan Berkarakter
• 17 jam lalupantau.com
thumb
Waka Komisi IX DPR Minta SPPG Beri Ikan Lele Mentah di Pamekasan Disanksi
• 11 jam laludetik.com
thumb
Aria Bima: Revisi UU Pemilu Harus Perkuat Demokrasi dan Representasi Rakyat
• 2 jam lalupantau.com
thumb
Iran ke AS - Israel: Akan Banyak Kejutan Menanti
• 13 jam lalusuara.com
Berhasil disimpan.