Jaksa Penuntut ABK Fandi Dihukum Mati Minta Maaf: Ini Jadi Evaluasi Kami

kumparan.com
5 jam lalu
Cover Berita

Jaksa penuntut umum dalam kasus narkoba yang menjerat ABK, Fandi Ramadhan, menyampaikan permintaan maaf. Jaksa sempat menuntut Fandi dengan hukuman mati karena kasus narkoba.

Jaksa Muhammad Arfian menyampaikan permintaan maaf secara terbuka dalam rapat dengan Komisi III DPR. Arfian menyampaikan akan melakukan evaluasi ke depan.

"Kami, JPU Muhammad Arfian, ingin menyampaikan setulus-tulusnya, sedalam-dalamnya, permohonan maaf dari kami yang mana atas kesalahan kami di persidangan kemarin. Di mana akan menjadi bahan evaluasi bagi kami untuk ke depan," kata Arfian di ruang rapat Komisi III DPR, Rabu (11/3).

Arfian mengaku sudah menjalani pemeriksaan secara internal oleh Kejagung. Dia juga sudah dijatuhi sanksi disiplin atas tuntutan itu.

"Sekali lagi kami mohon izin, mohon maaf, atas kesalahan kami di persidangan kemarin. Yang mana kami berterima kasih kepada pimpinan Komisi III atas koreksi dan atensinya kepada kami. Akan menjadi bahan koreksi bagi kami," tambah dia.

Arfian sempat jadi perbincangan karena pernyataannya yang menyebut Komisi III ikut campur dalam penanganan kasus. Setelah permintaan maaf ini, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman juga menyampaikan pandangannya.

"Rekan-rekan terhadap Saudara Muhammad Arfian ini sudah dimaafkan, dan kita berharap ini anak muda ya, ke depan bisa belajar ya, bisa lebih bijak lagi dan bisa maju kariernya ya," ucap dia.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pelabuhan Ciwandan Siap Seberangkan Pemudik Motor Mulai Hari Ini
• 9 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Keluarga Korban Gondola Terima Santunan BPJS Ketenagakerjaan Rp272 Juta + Beasiswa 2 Anak
• 10 jam lalurealita.co
thumb
Petrindo (CUAN) Serap Lebih dari 10 Juta Saham Selama Buyback
• 4 jam laluidxchannel.com
thumb
KPK Tahan Bupati Rejang Lebong dan 4 Tersangka Lain Terkait Dugaan Suap Ijon Proyek
• 4 jam lalukompas.tv
thumb
16 Besar Liga Champions Dimulai! Ini Link Live Streaming Galatasaray vs Liverpool yang Sedang Tanding
• 20 jam laluviva.co.id
Berhasil disimpan.