KPK mengungkap Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari (MFT) meminta fee 10 hingga 15 persen dari kontraktor. Fikri diduga menuliskan kode berisi inisial kontraktor yang harus dimenangkan dalam tender proyek.
Hal tersebut diungkap Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers Rabu (11/3/2026). Dia mengatakan kasus ini berawal saat Pemkab Rejang Lebong hendak mengerjakan sejumlah proyek pada awal 2026.
Dia mengatakan proyek itu terdapat di Dinas PUPRPKP Kabupaten Rejang Lebong. Asep mengatakan total anggaran proyek di Dinas PUPRPKP Kabupaten Rejang Lebong mencapai Rp 91,13 miliar.
Fikri kemudian diduga mengadakan pertemuan dengan Harry Eko Purnomo selaku Kepala Dinas PUPRPKP dan orang kepercayaan Fikri bernama B Daditama. Pertemuan itu diduga membahas pengaturan lelang sejumlah proyek hingga fee yang akan diperoleh.
"Dalam pertemuan tersebut, diduga terjadi pembahasan pengaturan atau plotting rekanan untuk pekerjaan proyek di Dinas PUPRPKP tahun anggaran 2026, termasuk pembahasan mengenai besaran fee (ijon) sekitar 10%-15% dari nilai proyek pekerjaan," ujar Asep.
(kuf/haf)





