Polda Metro Jaya menetapkan ARH sebagai tersangka pembunuhan terhadap istri sirinya bernama Dwi Haryanti (56) di Kelurahan Meruyung, Kecamatan Limo, Kota Depok. Atas perbuatannya, ARH terancam pidana 15 tahun penjara.
“Atas tersangka yang diduga melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dengan pasal 458 ayat 1 dengan ancaman pidana 15 tahun penjara,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (11/3).
Iman menjelaskan penetapan tersangka terhadap ARH dilakukan setelah penyidik menemukan sejumlah fakta dan petunjuk yang mengarah kepada pelaku.
“Dari hasil penyelidikan selanjutnya kami menemukan fakta-fakta dan petunjuk yang mengarah pada seseorang yang diduga melakukan tindak pidana tersebut,” ujarnya.
Setelah itu, polisi melakukan penangkapan terhadap ARH dan mengamankannya untuk proses hukum lebih lanjut.
“Dan setelah dilakukan penetapan tersangka, kami melakukan penangkapan dan mengamankan seseorang berinisial ARH,” tutur Iman.
“Selanjutnya terhadap yang bersangkutan saat ini sudah dilakukan penahanan,” lanjutnya.
Sebelumnya, kasus kematian misterius seorang perempuan berinisial Dwi Haryanti (56) di Kelurahan Meruyung, Kecamatan Limo, Kota Depok, akhirnya terkuak. Korban sebelumnya ditemukan dalam kondisi tewas mengering di dalam rumahnya pada Sabtu (7/3) oleh sang anak.
Tak butuh waktu lama bagi polisi untuk mengamankan pelaku yang merupakan suami siri korban berinisial ARH. Ia ditangkap Subdit 3 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Minggu (8/3) sekitar pukul 15.30 WIB di wilayah Jatimulya, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
Dari pengakuan pelaku, ia ternyata telah membunuh Dwi pada bulan Oktober 2025 lalu dengan cara dicekik. Lalu jasad istrinya tersebut ditaburi bubuk kopi dan ditumpuk pakaian untuk menghilangkan bau dan jejak.
Motif pembunuhan adalah sakit hati diusir dari rumah karena terlalu lama menganggur.





