Libur Nyepi dan Lebaran 2026 Aturan Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Seminggu, Catat Tanggalnya

disway.id
4 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, DISWAY.ID - Aturan ganjil genap Jakarta saat libur Nyepi dan Lebaran 2026 ditiadakan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Skema pembatasan kendaraan berupa ganjil genap (gage) di Jakarta pada saat Hari Raya Nyepi dan Lebaran 2026 ditiadakan selama sepekan.

Peniadaan ganjil genap Jakarta ditiadakan saat libur Nyepi dan Lebaran 2026 dikonfirmasi oleh Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mulai 18-24 Maret 2026.

"Sehubungan dengan Hari Libur dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948) dan Hari Raya Idulfitri 1447 H pada 18-24 Maret 2026, pelaksanaan sistem Ganjil Genap di berbagai ruas jalan di Jakarta ditiadakan," kata Dishub DKI di Instagram, dikutip Rabu, 11 Maret 2026.

Ganjil genap merupakan sistem pembatasan kendaraan sebagai komitmen Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI menurunkan tingkat emisi karbon dan menekan angka kemacetan.

BACA JUGA:6 Aplikasi Penting untuk Persiapan Mudik Lebaran 2026, Wajib Instal di HP!

Kebijakannya diberlakukan sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.

Alasan Ganjil Genap Jakarta Libur Nyepi dan Lebaran 2026 Ditiadakan

Selama sepekan, seluruh kendaraan diperbolehkan melintas di ruas jalan yang menerapkan pembatasan ganjil genap tanpa pembatasan nomor pelat kendaraan.

Keputusannya mengacu pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3).

Disebutkan bahwa sistem pembatasan lalu lintas dengan ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan melalui keputusan presiden.

BACA JUGA:Hotline 110 untuk Laporkan Ormas Minta THR Paksa Jelang Lebaran 2026

Aturan ganjil genap Jakarta pada 18-24 Maret 2026 ditiadakan juga mengacu pada Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1497 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, dan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026.       

Meski tidak diberlakukan, pengendara diimbau untuk tetap tertib dalam berkendara.

"Save dan share informasi ini agar perjalananmu selalu nyaman. Diimbau kepada #TemanDishub untuk senantiasa mengutamakan keselamatan di jalan!" ujar Dishub DKI.

 

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Rupiah Dihantam Gejolak Perang Global, Purbaya Tegaskan Pelemahan Masih Dalam Batas Kendali
• 3 jam lalutvonenews.com
thumb
Korlantas Polri Petakan Titik Rawan Kecelakaan di Jalur Mudik Lebaran 2026
• 1 jam laluokezone.com
thumb
Purbaya Sebut Depresiasi Rupiah Masih Lebih Baik dari Negara Tetangga
• 4 jam laluidxchannel.com
thumb
Jangan Lupa “Memanaskan” Tubuh Sebelum Mudik Lebaran
• 12 jam lalukompas.id
thumb
Swiss Open 2026: Adnan/Indah Singkirkan Dejan/Bernadine untuk Tembus Babak Kedua
• 1 jam lalumedcom.id
Berhasil disimpan.