Bisnis.com, JAKARTA — Demutualisasi PT Bursa Efek Indonesia (BEI) dinilai menjadi langkah penting untuk memodernisasi struktur pasar modal Indonesia sekaligus mendorong pengembangan bisnis ke depan.
Calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bidang Pasar Modal Hasan Fauzi mengatakan demutualisasi pada dasarnya merupakan mandat yang telah diamanatkan dalam undang-undang.
“Demutualisasi itu kan mandat amanah di undang-undang. Kalau dilihat filosofinya, sebetulnya dengan demutualisasi tidak sekadar menghadirkan pihak lain di luar member untuk menjadi pemilik atau pemegang saham di Bursa Efek,” ujar Hasan saat ditemui usai mengikuti fit and proper test calon anggota Dewan Komisioner OJK di Kompleks DPR RI, Jakarta, Rabu (11/3/2026).
Menurutnya, terdapat tujuan yang lebih besar dari proses tersebut, yakni untuk memodernisasi struktur kelembagaan Bursa Efek Indonesia.
Dia menjelaskan bahwa dengan masuknya pemegang saham baru di luar anggota bursa, struktur organisasi BEI berpotensi mengalami perubahan, termasuk terkait sifat organisasinya.
Selama ini, BEI beroperasi sebagai lembaga nonprofit yang tidak membagikan keuntungan maupun dividen. Namun, melalui demutualisasi, model tersebut berpotensi berubah sehingga bursa dimungkinkan memiliki orientasi profit.
Baca Juga
- Kasak-Kusuk Menghapus Saham Papan FCA
- Saham Big Banks dan Konglomerasi Diskon Maret 2026, Ada BBCA hingga ASII Cs
- Harga Emas Antam Hari Ini Rabu, 11 Maret 2026 di Pegadaian
“Dengan adanya tuntutan penciptaan angka profit tertentu, walaupun tentu motifnya harus berbagi dengan motif sebagai fasilitator dan investor pasar, kita harapkan nanti akan ada dorongan kuat untuk pengembangan kegiatan dan bisnis Bursa Efek ke depannya,” katanya.
Hasan menilai perubahan tersebut dapat mendorong pengembangan berbagai aktivitas bursa, mulai dari inovasi produk, penguatan layanan, hingga upaya menarik investor besar secara lebih proaktif.
“Pengembangan produk, pengembangan layanan, termasuk menghadirkan investor-investor besar secara proaktif, tidak lagi reaktif tapi menjemput bola,” ujarnya.
Selain itu, demutualisasi juga diyakini dapat membuka peluang kerja sama yang lebih luas antara BEI dengan bursa-bursa terkemuka di tingkat regional maupun global.
Dengan struktur yang lebih adaptif, menurut Hasan, Bursa Efek Indonesia akan memiliki fleksibilitas lebih besar dalam menjalin kolaborasi bisnis dengan berbagai mitra internasional.
“Terbuka kesempatan lebih luas, lebih adaptif untuk bekerja sama dalam konteks bisnis dengan bursa-bursa terkemuka lainnya di dunia, regional maupun global,” katanya.
Meski demikian, Hasan menegaskan bahwa implementasi demutualisasi tetap harus diawali dengan pengaturan yang kuat di tingkat undang-undang dan diturunkan lebih lanjut melalui berbagai aturan pelaksanaan.
Aturan tersebut nantinya dapat berupa peraturan pemerintah, peraturan OJK, hingga peraturan yang diterbitkan oleh Bursa Efek Indonesia sendiri.
“Diawali dengan struktur pengaturan yang kuat di tingkat undang-undang, selanjutnya diturunkan dalam aturan pelaksanaan di peraturan pemerintah, di peraturan OJK, termasuk peraturan bursanya ke depannya,” ujarnya.





