FAJAR, MAKASSAR — Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sulawesi Selatan membuka Posko Konsultasi dan Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja perusahaan serta Bonus Hari Raya (BHR) bagi pengemudi ojek online tahun 2026.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Gubernur Sulsel Nomor 003.2/2983/Disnakertrans tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan dan BHR Keagamaan bagi Pengemudi dan Kurir pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi Tahun 2026.
Kepala Disnakertrans Sulsel, Jayadi Nas, mengatakan pembentukan posko tersebut bertujuan memastikan pekerja, buruh, serta pengemudi ojek online memperoleh haknya menjelang Hari Raya Idulfitri.
“Ada dua ketentuan yang harus diperhatikan pengusaha, yakni surat edaran Menteri Ketenagakerjaan yang kemudian ditindaklanjuti dengan surat edaran Gubernur Sulsel pada 6 Maret 2026. Di sini ditekankan pentingnya membayar hak pekerja secara tertib, tepat waktu, dan sesuai peraturan perundang-undangan guna menjaga suasana kondusif hubungan industrial di Sulawesi Selatan,” ujar Jayadi.
Dalam surat edaran tersebut dijelaskan beberapa ketentuan penting terkait pemberian THR bagi pekerja di perusahaan.
Pertama, THR diberikan kepada pekerja yang memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus, baik dengan status PKWTT maupun PKWT. Kedua, THR wajib dibayarkan secara penuh dan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
Ketiga, pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih menerima THR sebesar satu bulan upah. Sementara pekerja dengan masa kerja di bawah 12 bulan diberikan secara proporsional sesuai masa kerja.
Keempat, pengusaha dilarang mencicil pembayaran THR. Kelima, perusahaan yang terlambat membayar THR dikenakan denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan kepada pekerja.
Selain itu, surat edaran tersebut juga mengatur pemberian Bonus Hari Raya (BHR) bagi pengemudi dan kurir pada layanan angkutan berbasis aplikasi.
BHR diberikan kepada pengemudi dan kurir yang terdaftar pada perusahaan aplikasi dalam 12 bulan terakhir. Bonus tersebut diberikan dalam bentuk uang tunai paling sedikit 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih selama 12 bulan terakhir dan wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri.
Pemerintah provinsi juga meminta pemerintah kabupaten/kota membentuk Posko Konsultasi dan Pengaduan THR dan BHR pada dinas yang membidangi ketenagakerjaan serta melakukan koordinasi dengan pengawas ketenagakerjaan guna memastikan aturan berjalan efektif.
Ombudsman Turut Memantau
Sementara itu, Ombudsman Republik Indonesia melakukan kunjungan kerja ke Disnakertrans Sulsel untuk memastikan Posko Aduan THR dan BHR berjalan maksimal.
Kepala Seksi Hubungan Industrial Disnakertrans Sulsel, Muhammad Hazairin, mengatakan kunjungan tersebut merupakan bagian dari pengawasan pelayanan publik agar setiap pengaduan masyarakat terkait THR dan BHR dapat ditangani secara cepat, transparan, dan akuntabel.
Hazairin menambahkan, posko pengaduan ini terbuka bagi pekerja maupun pengemudi ojek online yang merasa haknya tidak dipenuhi oleh perusahaan.
Pengaduan dapat disampaikan langsung ke Posko di Kantor Disnakertrans Sulsel, Jalan Perintis Kemerdekaan No. 69 Km 12 Makassar. Selain itu, masyarakat juga dapat menyampaikan laporan melalui narahubung yang ditunjuk, yakni Rere (WA: 0813 4212 3312) atau Rezky (WA: 0813 5678 7879).
“Jika ada pekerja yang merasa berhak menerima THR atau BHR tetapi perusahaan tidak membayar haknya, atau ada yang menerima namun tidak sesuai ketentuan, silakan menyampaikan aduan. Kami akan menindaklanjuti dan menyelesaikannya sesuai aturan yang berlaku,” tegas Hazairin.
Disnakertrans Sulsel mengimbau seluruh perusahaan serta perusahaan aplikasi transportasi daring agar memenuhi kewajibannya membayar THR dan BHR tepat waktu. Pemerintah berharap langkah ini dapat memastikan hak pekerja terpenuhi serta menjaga hubungan industrial tetap kondusif menjelang Idulfitri 2026. (*)

.jpg)



