KPK mengungkapkan Bupati Rejang Lebong M Fikri Thobari (MFT) dan Kadis PU Kabupaten Rejang Lebong Harry Eko Purnomo (HEP) kerap menggunakan modus minta fee proyek dengan memenangkan kontraktor dalam sebuah lelang proyek di Kabupaten Rejang Lebong. Hal ini ditemukan KPK setelah memeriksa Fikri dan Harry secara intensif usai menjaringnya dalam kegiatan operasi tangkap tangan (OTT).
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan kasus yang menjerat Bupati Fikri mengenai temuan adanya dugaan permintaan fee atau ijon proyek kepada tiga kontrakan dalam pengerjaan proyek di Dinas PUPURPKP. Asep mengatakan, saat Fikri diperiksa setelah kena OTT, penyidik mendapati adanya penerima lain yang diperoleh Fikri, diduga dengan modus yang sama yakni meminta fee dari hasil memenangkan pihak kontraktor dalam sebuah proyek.
"Dalam pemeriksaan intensif, KPK juga menemukan dugaan penerimaan lainnya oleh MFT melalui HEP dari sejumlah pihak dengan modus permintaan fee proyek kepada sejumlah rekanan yang mencapai total Rp 775 juta. Sehingga perbuatan ini diduga merupakan hal yang berulang," terang Asep saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (11/3/2026).
Adapun dalam perkara yang diusut oleh KPK saat ini, Fikri diduga menerima total suap senilai Rp 980 juta. Sehingga, jika ditotal dari temuan jumlah penerima lainnya, yang diperoleh Fikri mencapai Rp 1,7 miliar dari beberapa proyek.
Asep mengungkap, dalam perkara ini, Bupati Fikri meminta fee atau ijon proyek dari tiga kontraktor yang dimenangkan olehnya saat lelang proyek di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) dengan besaran 10 hingga 15 persen. Hasilnya, dari permintaan ijon proyek ini, Bupati Fikri memperoleh uang hingga Rp 980 juta.
"Setelah adanya penunjukan langsung tersebut, diduga terjadi penyerahan awal atas fee berupa uang dari ketiga rekanan kepada MFT melalui para perantara dengan total mencapai Rp 980 juta," ungkap Asep.
(kuf/isa)





