Polres Toraja Utara Siap Fasilitasi RJ antara Bupati dan ASN Papua, Begini Respons Frederik

harianfajar
4 jam lalu
Cover Berita

TORAJA UTARA, FAJAR — Polres Toraja Utara siap memfasilitasi Restorative Justice (RJ) antara Bupati Toraja Utara, Frederik Victor Palimbong, dan seorang ASN Papua, Irma Tendengan (IT).

Rencana mediasi ini dikonfirmasi oleh Kanit Tipidter Polres Toraja Utara, Ipda Abdi Musrya, SH. Ia menjelaskan bahwa pihak kepolisian telah mulai melakukan langkah-langkah prosedural sebelum mempertemukan kedua belah pihak.

“Kami tadi sudah meminta keterangan dari pihak IT, dan rencananya besok kami akan memfasilitasi RJ kepada kedua belah pihak,” ujar Ipda Abdi Musrya saat memberikan keterangan, Rabu (11/3/2026) sore.

Respons Bupati

Menanggapi inisiatif kepolisian tersebut, Bupati Toraja Utara, Frederik Victor Palimbong, menyatakan keterbukaannya terhadap jalan damai. Namun, ia menekankan bahwa proses RJ harus memiliki substansi yang jelas, terutama terkait pengakuan kesalahan.

“Kalau saya pribadi dan Pemkab, tentu RJ ini sangat baik. Namun, harus dilihat dulu poin-poin RJ ini apa saja,” tutur Frederik saat ditemui di ruang kerjanya, Kantor Kedinasan Bersama Marante, Toraja Utara, Sulawesi Selatan.

Ketua DPC Gerindra Toraja Utara ini menambahkan bahwa esensi dari keadilan restoratif adalah adanya pemulihan nama baik dan pengakuan atas kekeliruan yang telah terjadi.

“Intinya kita percaya kepada aparat penegak hukum (APH) dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi sesuai aturan. Siapa yang mendalilkan harus membuktikan. Bahkan terduga penjahat sekalipun tidak dapat dikatakan penjahat jika tidak melalui proses vonis pengadilan. Maka dari itu, RJ harus mencakup pemulihan nama baik dan kata maaf dari pihak yang mengaku bersalah,” jelasnya.

Frederik menilai, proses perdamaian akan terasa janggal jika tidak ada pihak yang berani mengakui kesalahan secara jantan. Menurutnya, permintaan maaf adalah konsekuensi logis dalam sebuah proses restorasi hukum.

“Tentu RJ artinya ada kesalahan yang diperbuat. Jika kita berbuat salah, ya harus minta maaf. Jika tidak ada yang berjiwa ksatria, sangat lucu jika terjadi RJ,” tegas Frederik.

Di sisi lain, pihak kuasa hukum IT sebelumnya menyatakan bahwa kliennya bersedia menempuh jalur RJ. Namun, pihak IT memberikan catatan bahwa mereka keberatan jika harus meminta maaf atau menyatakan telah melakukan kekeliruan.

Jika proses RJ tidak tercapai, persoalan ini akan dibawa ke ranah hukum yang lebih jauh.

Awal Kasus

Irma adalah ASN Papua asal Toraja. Dia menjadi sorotan tajam lantaran menuding tim pemenangan pasangan Frederik Victor Palimbong dan Andrew Branch Silambi (Dedy-Andrew) menerima suntikan dana sebesar Rp11 miliar. Pengakuan itu diposting di Facebook.

Menurut pengakuannya, uang tersebut bersumber dari jaringan peredaran gelap narkotika untuk kepentingan kampanye Pilkada 2024 lalu.

Kekecewaan Irma muncul karena ia merasa tertipu. Awalnya, ia memberikan donasi pribadi secara sukarela untuk mendukung pasangan Dedy-Andrew. Namun, belakangan ia mengklaim menemukan fakta bahwa sumbangan tulusnya telah dicampur dengan uang yang ia sebut sebagai “dana haram”.

“Saya menyumbang dari Papua karena niat baik. Namun, seandainya dari awal saya tahu uang kami disatukan dengan uang haram, tentu saya tidak akan pernah mau,” tulis Irma dalam salah satu unggahan yang kini menjadi barang bukti kepolisian.

Lebih jauh, Irma memaparkan detail yang cukup mengejutkan. Ia menyebut dana fantastis tersebut berasal dari seorang bandar narkotika besar di Morowali berinisial Morut. Meski sosok tersebut sedang mendekam di penjara, Irma meyakini transaksi tetap dikendalikan melalui anggota keluarga bandar yang bertindak sebagai perantara.

Dalam kronologi yang dibeberkan, Irma mengeklaim uang tunai Rp11 miliar itu diangkut menggunakan koper merah. Dana tersebut konon diserahkan di kediaman Eva Stevani Rataba, seorang tokoh tim sukses sekaligus anggota DPR, sebelum akhirnya disebar ke berbagai wilayah dengan kedok bantuan tunai bagi masyarakat.

Atas tudingan serius ini, Bupati Frederik Victor Palimbongmengambil langkah hukum tegas dengan melaporkan Irma atas dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE. (*)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pelatih Persijap Tebar Optimisme Jelang Hadapi PSIM: Kami Sangat Percaya Diri, Persaingan Zona Degradasi Makin Ngeri!
• 17 jam lalubola.com
thumb
Usai Hajar Persik, Beckham Putra Langsung Waspadai Kekuatan Borneo FC di Pekan Depan
• 15 jam lalumedcom.id
thumb
Ekonom Ramal Nilai Tukar Rupiah Bisa Tembus Rp22 Ribu per USD di Juli 2026
• 15 jam laluidxchannel.com
thumb
Menkeu Purbaya Beberkan Strategi Pemerintah Jaga Stabilitas Nilai Tukar Rupiah
• 21 jam lalutvrinews.com
thumb
Ribuan WNI Korban Scam Kamboja Dipulangkan
• 13 jam lalutvrinews.com
Berhasil disimpan.