Menkum: Aturan Hukum Perdata Internasional Indonesia Masih Pakai Warisan Hindia Belanda

kompas.com
2 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengungkapkan, pengaturan hukum perdata internasional di Indonesia, hingga saat ini masih menggunakan regulasi warisan peninggalan Hindia Belanda

Politikus Gerindra itu menilai regulasi lawas tersebut tidak lagi memadai untuk menjawab berbagai persoalan hukum lintas negara.

“Saat ini pengaturan mengenai hukum perdata internasional yang melindungi aktivitas hukum dari subyek hukum Indonesia yang bersentuhan dengan subyek hukum asing masih merujuk pada pengaturan Hindia Belanda,” ujar Supratman dalam rapat perdana Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) Hukum Perdata Internasional (HPI) antara pemerintah dan DPR RI, Rabu (11/3/2026).

Baca juga: Resmi, DPR Tetapkan Pansus RUU Desain Industri dan Pansus RUU Hukum Perdata Internasional

“Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18 AB atau Algemene Bepalingen van Wetgeving, serta Pasal 436 RV atau Reglement op de Rechtsvorderin yang sudah semakin tidak memadai untuk menjawab kompleksitas persoalan hukum yang bersifat transnasional,” sambungnya.

Supratman mengingatkan bahwa perkembangan globalisasi telah memunculkan berbagai hubungan hukum lintas negara yang semakin kompleks.

Oleh karena itu, pemerintah menilai perlu ada regulasi baru yang secara khusus mengatur hukum perdata internasional, demi melindungi dan memberikan kepastian hukum dari berbagai tantangan global.

“Dengan demikian, pembentukan RUU HPI ini merupakan langkah strategis untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi subyek hukum, memberikan pedoman komprehensif bagi hakim, dan peningkatan daya saing nasional serta meningkatkan kepercayaan pihak asing terhadap sistem hukum Indonesia dalam satu peraturan yang sistematis dan terintegrasi,” kata Supratman.

Baca juga: Siapa yang Harus Bertanggung Jawab Ketika Rumah Kontrakan Rusak? Ini Aturannya dalam Hukum Perdata

Diberitakan sebelumnya, DPR RI telah membentuk Panitia Khusus RUU tentang Hukum Perdata Internasional dalam rapat paripurna ke-10 masa persidangan II tahun sidang 2025-2026 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (8/12/2025).

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pembentukan pansus tersebut merupakan hasil rapat konsultasi antara pimpinan DPR dan pimpinan fraksi.

“Sesuai dengan hasil rapat konsultasi pengganti rapat Badan Musyawarah, DPR RI antara pimpinan DPR dan pimpinan fraksi-fraksi tanggal 12 November 2025 memutuskan bahwa telah dibentuk Pansus RUU tentang Desain Industri dan Pansus RUU tentang Hukum Perdata Internasional,” ujar Dasco.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Bisa Diproses Hukum, Polri: Warga yang Dipalak THR Laporkan ke Hotline 110
• 7 jam lalusuara.com
thumb
Perjanjian Dagang RIAS Digugat ke PTUN, DPR Dikritik Tak Kritis Jalankan Fungsi Pengawasan
• 3 jam lalusuara.com
thumb
Polisi Ungkap Kelanjutan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Eks Pelatih Panjat Tebing Indonesia: Pencabulan Hingga Setubuhi Atlet
• 8 jam lalutvonenews.com
thumb
Ramalan Zodiak Scorpio Bulan Maret 2026
• 2 jam lalukumparan.com
thumb
Tak Mau Anak Kecanduan Gadget, Ini Cara Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah Mengatasinya
• 3 jam lalugrid.id
Berhasil disimpan.