Komdigi menggelar rapat koordinasi bersama kementerian dan lembaga lain untuk menindaklanjuti PP No. 17/2025 (PP TUNAS).
IDXChannel—Kementerian Komunikasi dan Digital menetapkan sejumlah indikator untuk menilai tingkat risiko platform digital bagi anak. Indikator ini diterapkan dalam implementasi kebijakan pembatasan akses media sosial untuk anak.
Pada Rabu (11/3/2026), Komdigi menggelar Rapat Koordinasi Tindak Lanjut PP No. 17/2025 bersama kementerian lain untuk penerapan sekaligus mematangkan kebijakan pembatasan akses media sosial tersebut.
Kementerian dan lembaga yang mengikuti rapat koordinasi tersebut antara lain Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Agama, Sekretariat Kabinet, dan sebagainya.
Menteri Komdigi Meutya Hafid menjelaskan indikator tersebut antara lain:
- Tingkat potensi anak dapat berinteraksi dengan orang tak dikenal
- Paparan konten berbahaya bagi anak
- Eksploitasi anak sebagai konsumen
- Risiko kebocoran data pribadi
- Potensi kecanduan akibat algoritma platform digital
- Risiko gangguan kesehatan psikologis dan fisiologis pada anak
Jika sebuah platform memenuhi salah satu indikator tersebut, maka platform itu dapat dikategorikan berisiko tinggi dan aksesnya akan dibatasi bagi pengguna di bawah usia 16 tahun.
Meutya mengatakan aturan tersebut merupakan bagian dari langkah pemerintah untuk menciptakan ruang digital yang aman dan sehat bagi anak-anak Indonesia.
“Kita perlu memastikan bahwa anak-anak Indonesia dapat tumbuh dan berkembang dalam lingkungan digital yang aman, sehat, dan juga mendukung perkembangan mereka,” kata Meutya.
Dia menjelaskan bahwa kebijakan ini menjadi tantangan besar karena jumlah anak di Indonesia sangat banyak, di mana terdapat sekitar 82 juta anak di Indonesia berusia di bawah 16 tahun dan banyak di antaranya telah menggunakan media sosial.
Jika batas usia ditetapkan 16 tahun sesuai aturan baru, maka sekitar 70 juta anak akan terdampak kebijakan tersebut. Jumlah ini jauh lebih besar jika dibandingkan dengan negara lain seperti Singapura yang hanya memiliki sekitar 5,7 juta anak.
Meutya menegaskan aturan pembatasan usia ini bukan kebijakan yang muncul secara tiba-tiba. Regulasi tersebut merupakan turunan dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik yang direvisi pada 2024.
Sebagai langkah awal penerapan PP No. 17/2025 (PP TUNAS), Komdigi telah membatasi akses media sosial bagi anak-anak di bawah usia 18 tahun sejak 28 Maret 2026.
(Nadya Kurnia)




