Polisi mengungkap motif pembunuhan terhadap seorang wanita, Dwi Haryanti (56), di Kecamatan Limo, Depok. Korban diketahui sempat meminta cerai dari suami sirinya, Ahmad Ronny Hasiholan (44) sebelum akhirnya dibunuh.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengatakan, hubungan korban dan tersangka memang sedang diliputi konflik saat peristiwa itu terjadi.
“Kemudian bagaimana hubungan antara tersangka dengan korban? Korban dengan tersangka sudah melakukan perkawinan siri. Dan saat kejadian, itu korban dan tersangka sedang kondisi bertengkar, dan korban meminta untuk diceraikan,” kata Iman saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (11/3).
“Kemudian tersangka tidak mau menceraikan dirinya dari tersangka. Tersangka tidak mau atau keberatan,” lanjutnya.
Iman menjelaskan, sesaat sebelum pembunuhan terjadi, tersangka juga sempat meminta kewajiban suami istri kepada korban.
Namun permintaan itu ditolak sehingga memicu emosi tersangka hingga akhirnya melakukan kekerasan.
“Nah, sesaat sebelum kejadian pembunuhan tersebut, tersangka sempat meminta kewajiban suami istri kepada korban, namun ditolak. Sehingga tersangka meluap emosinya dan di luar kendali melakukan pembunuhan tersebut,” ujarnya.
Setelah membunuh korban, tersangka berusaha menutupi bau jasad yang mulai membusuk dengan menaburkan bubuk kopi di sekitar tubuh korban.
“Kopi yang ditemukan di TKP memang ditaburkan oleh tersangka untuk mengelabui atau untuk menutupi bau yang ditimbulkan akibat pembusukan mayat,” kata Iman.
Menurut dia, ide tersebut didapat tersangka dari pengalamannya bergaul dengan rekan-rekannya saat bekerja di tempat pelelangan ikan.
“Pengetahuan ini diperoleh oleh tersangka dari tersangka saat bergaul dengan rekannya di tempat pelelangan atau penjualan ikan,” jelasnya.
Sebelumnya, kasus kematian misterius seorang perempuan berinisial Dwi Haryanti (56) di Kelurahan Meruyung, Kecamatan Limo, Kota Depok, akhirnya terkuak. Korban sebelumnya ditemukan dalam kondisi tewas mengering di dalam rumahnya pada Sabtu (7/3) oleh sang anak.
Tak butuh waktu lama bagi polisi untuk mengamankan pelaku yang merupakan suami siri korban berinisial ARH. Ia ditangkap Subdit 3 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Minggu (8/3) sekitar pukul 15.30 WIB di wilayah Jatimulya, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
Dari pengakuan pelaku, ia ternyata telah membunuh Dwi pada bulan Oktober 2025 lalu dengan cara dicekik. Lalu jasad istrinya tersebut ditaburi bubuk kopi dan ditumpuk pakaian untuk menghilangkan bau dan jejak.
Motif pembunuhan adalah sakit hati diusir dari rumah karena terlalu lama menganggur.





