JAKARTA (Realita)- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana kembali memanggil mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukannya.
Pemanggilan tersebut akan dilakukan untuk melanjutkan proses penyidikan dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024.
Baca juga: Ini Alasan Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Yaqut
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan penyidik akan segera menjadwalkan pemeriksaan terhadap Yaqut dalam waktu dekat.
“Dalam waktu dekat kami sudah memanggil yang bersangkutan. Dipanggil dulu, tentu. Karena memang saat ini juga kan untuk statusnya adalah tersangka,” kata Asep kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/3/2026).
Ia menyebut pemanggilan kemungkinan dilakukan pada pekan ini.
Baca juga: Dugaan Korupsi Kuota Haji, 3 Orang Dicekal, Salah Satunya Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas
Menurut Asep, pemeriksaan tersebut dilakukan untuk melanjutkan proses penyidikan setelah proses praperadilan yang diajukan Yaqut selesai diputus oleh pengadilan.
Selain Yaqut, penyidik KPK juga berencana memanggil tersangka lainnya dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tersebut.
Pemeriksaan dilakukan sebagai bagian dari proses pembuktian materiil terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penentuan kuota haji tambahan untuk periode 2023–2024.
Baca juga: KPK Minta Yaqut Tak Mangkir Besok
Asep menjelaskan bahwa selama proses praperadilan berlangsung, KPK menghormati jalannya persidangan yang diajukan oleh pihak Yaqut.
Namun setelah hakim menolak permohonan praperadilan tersebut, penyidik akan kembali fokus pada penanganan perkara.ang
Editor : Redaksi





