Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya menyebutkan perampokan dan pembunuhan berinisial S (28) di Perumahan Prima Lingkar Asri, Kelurahan Jatibening, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi, Senin (2/3) murni bermotif ekonomi.
"Saat ini kami tidak menemukan motif lain selain motif pencurian ataupun pembunuhan yang dilakukan dalam rangkaian pencurian oleh tersangka tersebut," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin saat ditemui di Jakarta, Rabu.
Iman menyebutkan, tersangka melakukan pemukulan kepada kedua korban karena terkejut saat korban mengetahui tersangka masuk ke rumahnya untuk melakukan pencurian.
Saat korban perempuan menyalakan listrik dan saat itu juga bertemu dengan tersangka, kemudian spontan memukul korban perempuan. "Selanjutnya serta merta tersangka menyerang korban laki-laki yang baru terbangun dan sedang duduk di atas tempat tidur," katanya.
Baca juga: Dugaan perampokan dan pembunuhan di Bekasi diselidiki
Tersangka diancam dengan Pasal 458 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) yang mengatur tindak pidana pembunuhan biasa. Sedangkan Ayat (3) mengatur tindak pidana pembunuhan yang diikuti, disertai atau didahului tindak pidana lain
Kemudian Pasal 479 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) mengatur tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian.
"Terhadap yang bersangkutan diancam dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun. Saat ini, tersangka sudah kami lakukan penahanan dan sedang menjalani proses penahanan" kata Iman.
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa pelaku perampokan di Perumahan Prima Lingkar Asri, Kelurahan Jatibening, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi, Senin (2/3) menggunakan linggis untuk membunuh korban.
Baca juga: Perampok di Bekasi bunuh korban pakai linggis
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Iman Imanuddin menjelaskan, barang bukti yang berhasil ditemukan, terdapat satu buah linggis yang digunakan oleh tersangka untuk mencongkel jendela.
"Kemudian sebuah gunting digunakan untuk mencongkel jendela. Linggis ini juga digunakan oleh tersangka untuk memukul kepala korban, korban yang perempuan dan yang laki-laki," katanya.
Selain itu, petugas Kepolisian telah menemukan dua buah telepon seluler (ponsel) milik korban. Salah satunya sudah dijual dan satu digunakan oleh tersangka.
"Kami juga temukan satu buah laptop dan uang sisa penjualan emas. Kemudian 'flashdisk' rekaman CCTV dan 'flashdisk' rekaman CCTV sepanjang perjalanan yang bersangkutan menuju ke TKP maupun saat meninggalkan tempat kejadian perkara," katanya.
"Saat ini kami tidak menemukan motif lain selain motif pencurian ataupun pembunuhan yang dilakukan dalam rangkaian pencurian oleh tersangka tersebut," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin saat ditemui di Jakarta, Rabu.
Iman menyebutkan, tersangka melakukan pemukulan kepada kedua korban karena terkejut saat korban mengetahui tersangka masuk ke rumahnya untuk melakukan pencurian.
Saat korban perempuan menyalakan listrik dan saat itu juga bertemu dengan tersangka, kemudian spontan memukul korban perempuan. "Selanjutnya serta merta tersangka menyerang korban laki-laki yang baru terbangun dan sedang duduk di atas tempat tidur," katanya.
Baca juga: Dugaan perampokan dan pembunuhan di Bekasi diselidiki
Tersangka diancam dengan Pasal 458 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) yang mengatur tindak pidana pembunuhan biasa. Sedangkan Ayat (3) mengatur tindak pidana pembunuhan yang diikuti, disertai atau didahului tindak pidana lain
Kemudian Pasal 479 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) mengatur tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian.
"Terhadap yang bersangkutan diancam dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun. Saat ini, tersangka sudah kami lakukan penahanan dan sedang menjalani proses penahanan" kata Iman.
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa pelaku perampokan di Perumahan Prima Lingkar Asri, Kelurahan Jatibening, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi, Senin (2/3) menggunakan linggis untuk membunuh korban.
Baca juga: Perampok di Bekasi bunuh korban pakai linggis
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Iman Imanuddin menjelaskan, barang bukti yang berhasil ditemukan, terdapat satu buah linggis yang digunakan oleh tersangka untuk mencongkel jendela.
"Kemudian sebuah gunting digunakan untuk mencongkel jendela. Linggis ini juga digunakan oleh tersangka untuk memukul kepala korban, korban yang perempuan dan yang laki-laki," katanya.
Selain itu, petugas Kepolisian telah menemukan dua buah telepon seluler (ponsel) milik korban. Salah satunya sudah dijual dan satu digunakan oleh tersangka.
"Kami juga temukan satu buah laptop dan uang sisa penjualan emas. Kemudian 'flashdisk' rekaman CCTV dan 'flashdisk' rekaman CCTV sepanjang perjalanan yang bersangkutan menuju ke TKP maupun saat meninggalkan tempat kejadian perkara," katanya.




