Bisnis.com, JAKARTA – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menganalisis transaksi di sektor fiskal senilai Rp934 triliun selama tahun 2025.
Hasil analisis itu telah dideseminasikan dan menemukan indikasi adanya dugaan tindak pidana penghindaran pajak di sebagian transaksi tersebut. Salah satu temuan krusial adalah adanya dugaan penyembunyian omzet pada sektor perdagangan tekstil senilai Rp12,49 triliun.
Lembaga intelijen keuangan tersebut menemukan setidaknya dua modus yang dilakukan oleh pelaku dalam kasus tersebut. Pertama, penggunaan rekening pribadi atau rekening karyawan untuk menampung hasil penjualan ilegal.
Kedua, upaya pengaburan arus kas guna menghindari kewajiban perpajakan. “Langkah ini menegaskan peran PPATK dalam mendeteksi shadow economy dan mendukung penguatan basis data perpajakan nasional,” tulis laporan Kinerja PPATK yang dikutip, Rabu (11/1/2026).
Adapun untuk mencegah praktik pengemplang pajak, PPATK telah memperkuat sinergi dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Hasilnya, selama periode 2020 hingga Oktober 2025, kolaborasi strategis ini telah memberikan kontribusi nyata senilai Rp18,64 triliun.
Ribuan Transaksi DianalisisSebelumnya, PPATK telah menganalisis perputaran dana sebesar Rp2.085 triliun sepanjang 2025. Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana mengatakan data tersebut diperoleh dari 994 hasil analisis, 17 Hasil Pemeriksaan, dan 529 Informasi kepada penyidik dan Kementerian/Lembaga terkait.
Baca Juga
- PPATK Analisis Aliran Dana Rp2.085 Triliun Sepanjang 2025, Naik 42%
- Bareskrim Gandeng PPATK Usut Kasus Manipulasi IPO PIPA hingga Skandal Minna Padi
- Satgas PKH Verifikasi Laporan PPATK soal Aliran Dana Penambangan Emas Ilegal Rp992 Triliun
"Total perputaran dana yang dianalisis sebesar Rp2.085,48 triliun, meningkat 42,88% dari 2024 sebesar Rp1.459,65 triliun," ujar Ivan saat raker dengan Komisi III DPR RI, Selasa (3/2/2026).
PPATK, kata Ivan, sebagai focal point rezim anti anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme dan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal (APUPPT PPSPM) di Indonesia telah menerima 43.723.386 laporan.
Jumlah itu pun meningkat 25,5% dibandingkan dengan tahun sebelumnya sebesar 35.650.984 lapran."PPATK Sepanjang 2025, PPATK sebagai focal point rezim APUPPT PPSPM telah menerima 43.723.386 laporan, meningkat 25,5% dari 2024 sebesar 35.650.984 laporan," imbuhnya.
Adapun, Ivan menegaskan bahwa pihaknya telah berkontribusi dalam penguatan jalannya pemerintahan dalam pemberantasan korupsi melalui analisis dana terkait TPPU.
Kemudian, analisis transaksi untuk memberantas narkoba, judi onlie, perdagangan orang hingga Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT) sebagai bentuk dukungan terhadap pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
"Peran kelembagaan PPATK ditunjukkan melalui kolaborasi penguatan Pihak Pelapor, pemberantasan TPPU yang berasal dari tindak pidana korupsi, narkotika, judi online, perdagangan orang, dan tindak pidana lainnya, serta TPPT, dan penyampaian Rekomendasi, yang mendukung pencapaian 1 tahun Presiden Prabowo Subianto," pungkasnya.





