KPK mengungkap kronologi operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari terkait dugaan suap ijon proyek di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.
Direktur Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, OTT bermula dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan pemantauan intensif oleh tim KPK di wilayah Bengkulu. Tim sudah melakukan pemantauan sejak sekitar Jumat (6/3).
Pada Senin (9/3), tim KPK mendapati adanya penyerahan uang. Penangkapan kemudian dilakukan terhadap sejumlah pihak.
“Tim KPK mendapati adanya proses penyerahan dugaan ‘uang ijon’ yang dibungkus plastik di dalam sebuah tas berwarna hitam yang dilakukan HEP kepada MFT,” tutur Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Rabu (11/3).
“Tim KPK akhirnya mengamankan HEP dan SAG, serta sejumlah pihak lainnya pada saat mereka sedang berbuka puasa bersama di salah satu restoran di wilayah Pantai Panjang Bengkulu,” kata Asep.
Secara paralel, sambung Asep, tim juga mengamankan pihak lain di sejumlah lokasi di Bengkulu, Kepahiang, dan Rejang Lebong.
Momen Kejar-kejaran saat OTTMomen kejar-kejaran, bahkan hingga masuk ke dalam gang, turut mewarnai OTT tersebut. KPK kemudian menunjukkan momen tersebut.
Dalam sebuah foto, terlihat ada dua orang sedang berboncengan naik motor. Merujuk keterangan dalam gambar, keduanya adalah Hary Eko Purnomo selaku Kepala Dinas PUPRPKP Rejang Lebong dan SAG selaku Santri Ghozali selaku ASN di Dinas PUPRPKP. Mereka adalah para pihak yang ditangkap KPK pada saat berbuka puasa di restoran.
Pada saat dibuntuti KPK, keduanya diduga menyadari hal tersebut. Namun, kondisi wilayah yang tidak terlalu padat seperti Jakarta juga membuat pergerakan mereka lebih mudah terdeteksi.
“Berdasarkan cerita dari teman-teman yang ada di sana, tempatnya tidak serapat di Jakarta. Jadi ketika mengikuti, beberapa kali yang diikuti itu aware, tahu bahwa dia diikuti,” terang Asep.
Menurut dia, keduanya kemudian mencoba menghindari pantauan dengan masuk ke gang hingga berganti kendaraan. Namun, upaya tersebut tetap bisa dilacak oleh tim KPK.
“Akhirnya dia kan masuk ke gang, ganti mobil, dan lain-lainnya,” ujar Asep.
Ia mengatakan, keberhasilan tim KPK juga tak lepas dari bantuan masyarakat setempat yang memberikan informasi terkait pergerakan pihak yang dibuntuti.
“Dengan bantuan masyarakat, dia masuk gang pun kita bisa dikasih tahu. ‘Oh ganti mobil, Pak, mobilnya ini.’ Kita cari lagi,” kata Asep.
Asep menegaskan, peristiwa tersebut menunjukkan bahwa pelaku kejahatan tidak bisa merasa aman. Ia menyebut KPK akan terus bekerja bersama masyarakat untuk mengungkap tindak pidana korupsi.
“Jangan pernah merasa aman-aman saja ketika melakukan kejahatan. Suatu saat tiba-tiba tim akan datang untuk melakukan penangkapan,” ujarnya.
Kasus Suap Ijon ProyekBerawal bahwa pada 2026, ada sejumlah proyek pekerjaan fisik di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) di Pemkab Rejang Lebong dengan total anggaran Rp 91,13 miliar.
Pada Februari 2026, terjadi pertemuan di rumah dinas Bupati Rejang Lebong. Dihadiri Fikri Thobari selaku bupati, Hary Eko Purnomo selaku Kepala Dinas PUPRPKP, dan B. Daditama selaku swasta yang juga orang kepercayaan bupati.
Mereka kemudian membicarakan pengaturan proyek-proyek di Dinas PUPRPKP yang belum berjalan. Termasuk siapa saja yang akan mengerjakannya serta besaran fee sekitar 10-15% dari nilai proyek yang harus disetorkan bila mendapat pekerjaan tersebut. Sebab, disebut bahwa Fikri butuh uang menjelang Lebaran.
Setelah pengaturan tersebut, Fikri diduga menuliskan inisial rekanan pada lembar rekap pekerjaan fisik yang akan mengerjakan proyek di Dinas PUPRPKP. Dia kemudian mengirimkannya melalui pesan WhatsApp kepada Daditama selaku orang kepercayaannya.
Kesepakatan tersebut kemudian ditawarkan kepada para rekanan kontraktor. Ada kemudian 3 kontraktor yang mencapai kesepakatan, yakni Irsyad Satria Budiman dari PT Statika Mitra Sarana, Edi Manggala dari CV Manggala Utama, dan Youki Yusdiantoro dari CV Alpagger Abadi.
"Setelah adanya penunjukan langsung tersebut, diduga terjadi penyerahan awal atas fee (ijon) berupa uang dari ketiga rekanan kepada MFT melalui para perantara dengan total mencapai Rp 980 juta," ungkap Asep.
Total ada lima tersangka yang dijerat KPK dalam kasus ini, yakni:
1.Muhammad Fikri Thobari selaku Bupati Rejang Lebong 2025-2030;
2. Harry Eko Purnomo selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP);
3. Irsyad Satria Budiman selaku pihak swasta dari PR Statika Mitra Sarana
4. Edi Manggala selaku pihak swasta dari CV Manggala Utama
5. Youki Yusdiantoro selaku pihak swasta dari CV Alpagker Abadi
Kelimanya sudah ditahan KPK. Mereka belum berkomentar mengenai perkara ini.





