Pansus DPR Sepakat Mulai Susun Draf RUU Hukum Perdata Internasional

kompas.com
2 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Panitia Khusus (Pansus) DPR RI menyepakati untuk mulai membahas dan menyusun draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Hukum Perdata Internasional (HPI) setelah menggelar rapat kerja bersama pemerintah.

Ketua Pansus RUU HPI DPR RI Martin Tumbelaka mengatakan, seluruh fraksi di DPR telah menyampaikan pandangannya dan menyetujui kelanjutan pembahasan RUU tersebut.

“Kita sepakati jadwal rapat pembicaraan tingkat I pembahasan RUU tentang Hukum Perdata Internasional,” kata Martin dalam rapat Pansus RUU Hukum Perdata Internasional antara DPR bersama pemerintah, Rabu (11/3/2026).

Menurut dia, pembahasan RUU tersebut akan dilakukan dalam jangka waktu paling lama tiga masa sidang, dan dapat diperpanjang apabila diputuskan dalam rapat paripurna DPR.

Baca juga: Rapat Bareng DPR, Menkum Paparkan Poin-poin Penting RUU Hukum Perdata Internasional

Wakil Ketua Pansus RUU HPI DPR RI Soedison Tandra menambahkan, pembentukan RUU HPI adalah langkah strategis untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum dalam menangani perkara yang melibatkan unsur asing.

“RUU HPI diharapkan dapat menjadi dasar hukum yang sistematis dan terintegrasi dalam menangani perkara perdata lintas negara,” kata Soedeson.

Sebelumnya, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan bahwa secara garis besar RUU HPI akan mengatur berbagai aspek hukum perdata yang melibatkan unsur lintas negara.

“Secara garis besar RUU HPI mengatur mengenai asas dan instrumen utama hukum perdata internasional, subyek hukum perdata dan penentuan status hukumnya, hukum keluarga yang melibatkan unsur asing, benda dan hak kebendaan yang berlaku untuk benda bergerak, benda tidak bergerak, dan benda terdaftar,” kata Supratman.

Baca juga: Menkum: Aturan Hukum Perdata Internasional Indonesia Masih Pakai Warisan Hindia Belanda

Selain itu, RUU tersebut juga mengatur pewarisan yang melibatkan unsur asing, kontrak atau perjanjian lintas batas, hingga penentuan hukum yang berlaku terhadap perbuatan melawan hukum lintas negara.

Supratman mengatakan, RUU HPI juga memuat pengaturan mengenai kewenangan pengadilan Indonesia dalam mengadili sengketa perdata yang mengandung unsur asing serta mekanisme pengakuan dan pelaksanaan putusan pengadilan asing di Indonesia.

Dia menilai kehadiran regulasi tersebut diperlukan untuk memberikan pedoman yang jelas dalam menangani berbagai persoalan hukum perdata lintas negara yang semakin kompleks.

“Dalam perkembangan ini, negara wajib hadir untuk memfasilitasi dan memberikan perlindungan baik bagi subyek hukum, serta memastikan bahwa setiap hubungan hukum antar subyek hukum Indonesia dan subyek hukum asing berjalan dalam koridor yang harmonis atau selaras dalam mewujudkan kepastian, keadilan, dan kemanfaatan hukum,” kata Supratman.

Baca juga: Resmi, DPR Tetapkan Pansus RUU Desain Industri dan Pansus RUU Hukum Perdata Internasional

Dia menambahkan, pembentukan RUU HPI juga didorong oleh kebutuhan memperbarui aturan lama yang masih merujuk pada produk hukum era kolonial Belanda.

Saat ini, pengaturan hukum perdata internasional di Indonesia masih mengacu pada Pasal 16, Pasal 17, dan Pasal 18 Algemene Bepalingen van Wetgeving serta Pasal 436 Reglement op de Rechtsvordering.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

“Ini sudah semakin tidak memadai untuk menjawab kompleksitas persoalan hukum yang bersifat transnasional,” pungkas Supratman.

Untuk diketahui, DPR sebelumnya telah membentuk Pansus RUU Hukum Perdata Internasional dalam rapat paripurna pada Desember 2025 untuk membahas rancangan regulasi tersebut bersama pemerintah.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kena OTT KPK, Bupati Rejang Lebong Fikri Thobari Dipecat dari Keanggotaan PAN
• 22 jam lalurctiplus.com
thumb
TNI Siaga 1 Saat Konflik Timur Tengah, Panglima: Hal Biasa Lah Itu
• 23 jam lalukompas.com
thumb
Harga Minyak Mentah Anjlok 11% Usai Trump Sebut Perang Iran Segera Berakhir
• 13 jam lalukumparan.com
thumb
Alasan Sheila Dara Mau Menikah dengan Vidi Aldiano
• 15 jam laluviva.co.id
thumb
Pastikan Pelayanan Tetap Optimal Jelang Libur Lebaran, Andi Basmal Sidak Layanan Kanwil Kemenkum Sulsel
• 23 jam laluterkini.id
Berhasil disimpan.