Bisnis.com, JAKARTA — Bupati Rejang Lebong nonaktif, Muhammad Fikri Thobari (MFT) diduga menerima suap proyek Rp980 juta dari pihak swasta untuk kebutuhan lebaran. Hal ini disampaikan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers, Rabu (11/3/2026).
Asep menjelaskan penerimaan tersebut setelah Fikri melakukan pengaturan pemenangan vendor untuk mengerjakan proyek di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP). Pengkondisian setelah Fikri mengadakan pertemuan dengan Harry Eko Purnama (HEP) selaku Kadis PUPRKP dan B. Daditama selaku orang kepercayaan Fikri.
"Dalam pertemuan tersebut, diduga terjadi pembahasan pengaturan atau plotting rekanan untuk pekerjaan proyek di Dinas PUPRPKP tahun anggaran 2026, termasuk pembahasan mengenai besaran fee (ijon) sekitar 10%–15% dari nilai proyek pekerjaan," kata Asep.
Ada tiga pihak yang sengaja dimenangkan dalam pemenangan tender, yakni; Irsyad Satria Budiman dari PT Statikamitra Sarana (PT SMS); Edi Manggala dari CV Manggala Utama (CV MU); dan Youki Yusdiantoro dari CV Alpagker Abadi (CV AA).
Pemberian Rp980 juta diberikan secara bertahap dari setiap rekanan; Edi Manggala memberikan Rp330 juta setelah mendapatkan proyek berupa pembangunan pedestrian dan drainase serta sports center senilai total Rp9,8 miliar. Pemberian dilakukan melalui Harry;
Irsyad melalui ASN Dinas PUPRPKP menyerahkan Rp400 juta setelah mendapatkan proyek pekerjaan jalan senilai Rp3 miliar; dan Youki melalui ASN PUPRPKP menyerahkan Rp250 juta setelah mendapatkan proyek penataan bangunan dan lingkungan kawasan stadion sepakbola senilai Rp11 miliar.
Baca Juga
- KPK Sebut OTT Bupati Rejang Lebong Terkait Suap Proyek
- OTT KPK Tangkap 13 Orang di Bengkulu, Ada Bupati dan Wabup Rejang Lebong
- OTT Bupati Rejang Lebong, KPK Bawa ke Jakarta
Asep menyampaikan, tim penindakan lembaga antirasuah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi dengan menyita Rp309,2 juta dari mobil Harry; Rp357,6 juta dari rumah Harry; dan Rp90 juta dari salah satu rumah ASN.
"Dalam pemeriksaan intensif, KPK juga menemukan dugaan penerimaan lainnya oleh MFT melalui HEP dari sejumlah pihak dengan modus permintaan fee proyek kepada sejumlah rekanan yang mencapai total Rp775 juta. Sehingga perbuatan ini diduga merupakan hal yang berulang," jelas Asep.
Dari perkara tersebut, KPK menetapkan Muhammad Fikri; Harry Eko; Irsyad Satria; Edi Manggala; dan Youki sebagai tersangka.
"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 11 sampai dengan 30 Maret 2026. Penahanan dilakukan di RumahTahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK," tandas Asep.
Fikri dan Harry disangkakan Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau 12 B UU No. 31/1999 jo. UU No.20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 20 huruf cUU No. 1/2023 tentang KUHP.
Sedangkan tiga pihak swasta disangkakan Pasal 605 ayat (1) atau Pasal 606 ayat (1) UU No. 1/2023 tentang KUHP jo. UU No.1/2026 tentang Penyesuaian Pidana.





