Jaksa Kasus ABK Fandi Minta Maaf, Ngaku Sudah Dapat Sanksi Disiplin

kompas.com
1 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Muhammad Arfian menyampaikan permintaan maaf karena sempat menuntut mati anak buah kapal (ABK) Sea Dragon, Fandi Ramadhan, dalam kasus penyelundupan sabu nyaris seberat 2 ton.

Permintaan maaf ini disampaikan Arfian dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) di Komisi III DPR, Jakarta, Rabu (11/3/2026).

"Kami JPU Muhammad Arfian ingin menyampaikan setulus-tulusnya, sedalam-dalamnya permohonan maaf dari kami yang mana atas kesalahan kami di persidangan kemarin di mana akan menjadi bahan evaluasi bagi kami untuk ke depan," kata Arfian dalam paparannya.

Baca juga: Fandi ABK Sea Dragon Tak Dihukum Mati, Komisi III Tetap Akan Panggil Penuntutnya

Arfian mengaku dirinya juga sudah mendapat sanksi disiplin oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas).

Oleh karenanya, ia kembali menyampaikan permohonan maaf atas kesalahannya memberikan tuntutan.

"Kami telah dilakukan pemeriksaan dan dinyatakan bersalah oleh Jamwas (Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan), serta sudah diberikan atau dijatuhi hukuman disiplin," kata dia.

Di lain sisi, ia mengucapkan berterima kasih kepada pimpinan Komisi III atas koreksi dan atensinya kepada jajaran Kejari Batam.

Baca juga: Terima Kasih Sudah Mempercayai Saya..., Pesan Lirih Fandi Usai Lolos dari Hukuman Mati

"Akan menjadi bahan koreksi bagi kami," tambahnya.

Merespons pernyataan tersebut, Habiburokhman mengatakan Komisi III DPR juga sudah memaafkan Arfian.

"Dan kita berharap ini anak muda ya, ke depan bisa belajar ya, bisa lebih bijak lagi dan bisa maju karirnya ya," tuturnya.

Sebelumnya, TNI AL, Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Direktorat Jenderal, Bea dan Cukai, serta Polda Kepri menggagalkan upaya penyelundupan narkoba seberat 1.995.130 gram atau hampir 2 ton yang diangkut kapal Sea Dragon.

Dalam pengungkapan kasus ini diamankan enam orang tersangka yang terdiri dari empat orang warga negara Indonesia (WNI), yakni HS, LC, FR, dan RH.

Baca juga: Sidang ABK Fandi Sempat Ricuh, Keluarga dan Kepolisian Saling Tarik Terdakwa

Sementara ada dua warga negara asing (WNA) asal Thailand, berinisial WP dan TL.

Pada tahap penuntutan di Pengadilan Negeri Batam, jaksa penuntut umum menuntut Fandi dengan hukuman mati bersama terdakwa lainnya.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Namun, dalam persidangan terungkap Fandi baru tiga hari bekerja sebagai ABK saat kapal ditangkap.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kemensos Salurkan 19 Ribu Paket Sembako ke Sumatera Selama Ramadan
• 9 jam laludetik.com
thumb
Usut Dugaan Perintangan Kasus Minyak Goreng, Kejagung Geledah Kantor Ombudsman-Beranda Nasional
• 3 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Bhayangkara FC Sukses Tumbangkan 9 Pemain Arema dengan Unggul Tipis 2-1
• 21 jam lalumetrotvnews.com
thumb
PSS di Puncak Klasemen Grup Timur Pegadaian Championship, Ansyari Lubis Minta Pemain Tak Cepat Puas
• 5 jam lalubola.com
thumb
Medco Energi (MEDC) Raih Fasilitas Kredit US$100 Juta dari HSBC Singapura
• 8 jam lalubisnis.com
Berhasil disimpan.