Penulis: Nisa Alfiani
TVRINews, Jakarta
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan rencana besar pemerintah untuk menahan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun. Kebijakan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026, turunan dari PP Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pelindungan Anak di Ruang Digital (PP Tunas).
Dalam rapat koordinasi implementasi PP Tunas di kantor Komdigi, Rabu, 11 Maret 2026, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid memaparkan skala kebijakan ini.
“Jumlah anak yang akan terdampak kebijakan ini sangat besar. Ada sekitar 70 juta anak berusia di bawah 16 tahun yang akan ditunda aksesnya ke media sosial,” ucap Meutya dalam rapat koordinasi implementasi PP Tunas di kantor Komdigi, Rabu, 11 Maret 2026.
Meutya membandingkan implementasi kebijakan serupa di Australia yang hanya mencakup 5,7 juta anak.
“Skala Indonesia jauh lebih besar. Ini sebabnya aturan harus disiapkan dengan sangat hati-hati,” tegasnya.
Meutya menjelaskan, pemerintah telah menanam fondasi regulasi sejak revisi UU ITE pada Januari 2024, yang mewajibkan setiap penyelenggara sistem elektronik (PSE) memastikan perlindungan bagi anak. Aturan tersebut kemudian dituangkan dalam PP 17/2025 yang ditandatangani Presiden di Istana Negara dalam sebuah acara yang menghadirkan ratusan anak.
“Peraturan Menteri 9/2026 ini adalah langkah operasional untuk memastikan pembatasan akses benar-benar berjalan di lapangan,” katanya.
Komdigi juga mengidentifikasi sejumlah platform digital yang masuk kategori risiko tinggi untuk anak. Di tahap awal, daftar tersebut mencakup, YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigolive, Roblox.
Evaluasi platform lain akan menyusul berdasarkan sejumlah indikator risiko.
Pemerintah menetapkan beberapa parameter untuk menentukan sebuah platform berbahaya bagi anak, antara lain, interaksi dengan orang asing, paparan konten berbahaya, potensi eksploitasi anak sebagai konsumen digital, keamanan data pribadi, sistem algoritma yang memicu adiksi, dampak kesehatan psikologis
“Jika algoritmanya terbukti meningkatkan adiksi, meskipun kontennya aman, platform itu otomatis masuk risiko tinggi,” jelas Meutya.
Jika sebuah platform memenuhi salah satu indikator tersebut, maka akses bagi anak di bawah 16 tahun akan dibatasi secara menyeluruh.
Dengan jumlah pengguna anak yang begitu besar, Komdigi menilai aturan ini menjadi tonggak penting untuk membangun ruang digital yang aman bagi generasi muda Indonesia.
Editor: Redaksi TVRINews





