Tiga Orang Jadi Tersangka Penganiayaan Jurnalis Peliput Penertiban Tata Kelola Timah di Bangka

kompas.id
21 jam lalu
Cover Berita

PALEMBANG, KOMPAS – Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap jurnalis yang meliput penertiban tata kelola timah di kawasan Desa Air Anyir, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka, Kepulauan Bangka Belitung, Sabtu (7/3/2026). Korban dan organisasi pers mengutuk keras peristiwa itu serta berharap pelaku ditindak tegas untuk memberikan efek jera.

Apalagi, liputan tata kelola timah semakin rawan sejak razia terhadap aktivitas penambangan dan peredaran timah ilegal rutin dilakukan. Razia oleh satuan tugas (satgas) khusus itu mulai dilaksanakan setelah mencuat kasus korupsi tata kelola timah pada wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah 2015-2022 yang merugikan negara Rp 271 triliun.

Berdasarkan informasi dari Kepolisian Resor Bangka dan pihak korban melalui Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Bangka Belitung, kasus itu terjadi pada Sabtu sekitar pukul 14.00 WIB. Tiga jurnalis menggunakan dua unit sepeda motor hendak meliput ke PT Putra Prima Mineral Mandiri (PMM) di Desa Air Anyir. Ketiga jurnalis itu adalah Wahyu Kurniawan dari Suarapos.com, Dedy Wahyudi dari Beritafakta.com, dan Frendy Primadana dari TV One.

Baca JugaJurnalis Dilarang Meliput Penunjukan Plt Bupati Pekalongan Seusai OTT KPK

Ketiganya datang ke sana setelah mendapatkan kabar adanya kericuhan antara Satgas Tricakti dan ratusan warga di kawasan PT PMM pada Sabtu pagi. Personel satgas itu dikabarkan dianiaya massa saat satgas akan melakukan pemeriksaan di PT PMM. Kendaraan milik satgas pun dirusak oleh massa.

Namun, tiga jurnalis itu tidak dibolehkan masuk oleh satpam PT PMM. Kendati demikian, Dedy tetap mencoba masuk dan mendokumentasikan aktivitas di PT PMM. Lalu, ada sopir truk datang dan marah karena ada wartawan memfoto serta memvideokan dirinya. Sopir truk itu pun dikabarkan sempat memukul wajah Dedy.

Karena situasi memanas, para jurnalis itu berusaha meninggalkan lokasi. Akan tetapi, hanya Wahyu yang berhasil kabur. Dua jurnalis lainnya, Frendy dan Dedy, tertahan di lokasi. Saat itu, satpam PT PMM berhasil mengejar dan menarik baju Frendy yang menumpang sepeda motor yang dikendarai Wahyu.

Akibatnya, Frendy jatuh dan langsung dipukuli oleh satpam serta sopir truk tadi. Penganiayaan itu menyebabkan Frendy mengalami pendarahan di hidung. Adapun Dedy lebih dahulu dicegat saat hendak kabur menggunakan sepeda motornya.

Kemudian, Frendy dan Dedy ditahan di area gudang PT PMM. Keduanya disekap selama kurang lebih satu jam. Selama penyekapan, mereka diminta membuat video klarifikasi permintaan maaf karena meliput di area PT PMM. Mereka pun sempat mendapatkan intimidasi berupa ancaman pembunuhan.

Sebaliknya, Wahyu yang berhasil lolos melapor ke Polres Bangka mengenai Frendy dan Dedy yang masih tertahan di PT PMM. Polisi lalu datang ke lokasi untuk menyelamatkan Frendy dan Dedy dari penyekapan tersebut.  

Baca JugaKekerasan terhadap Wartawan Tak Berujung 

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Bangka Belitung Komisaris Besar Agus Sugiyarso saat dihubungi dari Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (11/3/2026), mengatakan, polisi telah menetapkan tiga pelaku sebagai tersangka kasus penganiayaan itu pada Minggu (8/3/2026). Ketiganya adalah Sahiridi (30) selaku satpam PT PMM, Maulid (48) selaku sopir truk, dan Hazari (51) selaku karyawan PT PMM. Para tersangka pun sudah ditahan di Markas Polda Bangka Belitung.

”Para tersangka diduga melakukan kekerasan secara bersama-sama atau pengeroyokan terhadap pelapor atau korban atas nama Frendy Primadana alias Dana selaku wartawan TV One. Para tersangka dikenakan Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara,” ujar Agus.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bangka Belitung Komisaris Besar M Rivai Arvan saat dihubungi dari Palembang, Rabu, menuturkan, respons cepat kepolisian dalam menindaklanjuti kasus itu menjadi bentuk komitmen mereka dalam melindungi kerja jurnalis. Hal itu diharapkan menjadi pelajaran untuk masyarakat agar menghormati kerja jurnalis dan tidak main hakim sendiri dalam segala situasi.

”Dalam peristiwa tersebut, para jurnalis bekerja secara sah karena telah menunjukkan identitas kewartawanannya. Jadi, proses hukum ini diharapkan menjadi pelajaran untuk semua pihak agar tidak main hakim sendiri. Kalau ada yang tidak sesuai, tidak harus memukul atau menganiaya,” kata Rivai.

Saat ditanya pemicu terjadinya penganiayaan tersebut, Rivai menyampaikan, hal itu tidak lepas dari suasana panas yang masih terjadi di lokasi. Sebab, sebelum tiga jurnalis itu tiba, lebih dahulu terjadi gesekan antara satgas dan ratusan warga di sana.

Baca JugaJurnalis Tasikmalaya Tuntut Hukuman Tegas Penganiaya Wartawan

”Jadi, suasana di sana masih hangat saat para jurnalis meliput. Momennya mungkin kurang pas. Mereka (jurnalis) ambil gambar sana-sini ketika masyarakat masih merasa terganggu. Tetapi, apapun itu alasannya, tidak boleh main pukul atau aniaya. Itu tetap salah,” tuturnya.

Rivai mengaku belum tahu pasti apakah ada perintah khusus dari pimpinan perusahaan dalam penganiayaan itu atau tidak. Dia pun belum bisa memastikan kenapa pihak perusahaan dan masyarakat bereaksi keras terhadap kedatangan satgas maupun jurnalis. Dia pun memastikan kasus itu masih terus diproses. ”Kalau ada urusannya dengan perusahaan, itu akan ditangani oleh direktorat reserse kriminal khusus,” ucap Rivai.

Menutut keadilan

Sementara itu, rasa trauma fisik maupun mental masih dialami oleh para jurnalis yang menjadi korban penganiayaan tersebut. Bahkan, mereka masih mencemaskan keselamatan mereka karena masih terngiang dengan ancaman pembunuhan yang diterima saat disekap.

Hal itu dirasakan betul oleh Frendy. Oleh karena itu, dia berharap para tersangka tidak dilepas dari penahanan di Mapolda Bangka Belitung dengan alasan apapun. Dia khawatir, jika tersangka keluar tahanan, hal itu akan mengancam keselamatannya.

”Para pelaku (tersangka) sudah mengancam saya, mereka mau membunuh saya. Jika mereka lolos dari tahanan (berada di luar tahanan), saya khawatir nyawa saya terancam. Saya khawatir akan dibunuh mereka,” ujar Frendy.

Baca JugaKekerasan terhadap Jurnalis Meningkat, Intervensi Ruang Redaksi Menguat

Frendy mengatakan, para tersangka harus dihukum seberat-beratnya sesuai dengan aturan yang berlaku. Bagi dia, hanya hukuman seberat-beratnya yang bisa mengobati rasa keadilannya yang direnggut oleh para tersangka.

Selain itu, Frendy meminta kepolisian untuk mengusut kasus itu lebih dalam. Sebab, tidak menutup kemungkinan ada keterlibatan pihak perusahaan dan mitra perusahaan di balik terjadinya penganiayaan tersebut. ”Saya minta polisi menangkap para pelaku lain dengan menggali dugaan keterlibatan pihak perusahaan dan mitra perusahaan,” katanya.

Sekretaris IJTI Bangka Belitung Haryanto menuturkan, polisi sempat memediasi korban dan pelaku. Namun, korban menolak berdamai sehingga proses hukum diteruskan. Hal itu yang mendorong para pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.

Keputusan korban tidak mau berdamai didukung penuh oleh IJTI dan organisasi pers lain di Bangka Belitung. Itu sangat penting untuk memberikan efek jera kepada semua pihak agar tidak melakukan perbuatan serupa di kemudian hari.

”Kami harap polisi pun tidak berlama-lama. Mereka harus segera menuntaskan berkas kasus itu agar bisa cepat berlanjut ke persidangan. Kami harap para tersangka bisa mendapatkan hukuman seberat-beratnya untuk memberikan pelajaran bagi semua pihak agar tidak semena-mena dengan kerja jurnalis yang dilindungi undang-undang,” tuturnya.

Para pelaku (tersangka) sudah mengancam saya, mereka mau membunuh saya. Jika mereka lolos dari tahanan (berada di luar tahanan), saya khawatir nyawa saya terancam. Saya khawatir akan dibunuh mereka.

Mengecam keras

Haryanto menyampaikan, kasus itu dikecam keras oleh semua organisasi pers di Bangka Belitung dan mendapatkan banyak dukungan dari organisasi pers tingkat nasional. Sebab, kasus itu sangat serius. Para korban bukan hanya mengalami penganiayaan fisik, melainkan kerja jurnalistik mereka dihalangi, disekap, hingga mendapatkan ancaman pembunuhan.

Peristiwa itu bukan hanya menyebabkan para korban mengalami trauma fisik, tetapi juga trauma mental yang mendalam. Hingga kini, para korban masih memilih beristirahat karena belum pulih secara fisik maupun mental. ”Kasus itu sangat serius sehingga harus terus diusut secara tuntas, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain,” ujarnya.

Di samping itu, Haryanto berharap, kasus tersebut menyadarkan pemerintah, perusahaan, dan masyarakat luas untuk lebih menghormati kerja jurnalis. Pemerintah dan pihak swasta harus lebih intens memberikan pelatihan pemahaman mengenai keberadaan dan kerja jurnalis kepada para pengawai atau karyawan dan mitra atau rekanan mereka, terutama di sektor pertimahan.

Apalagi, liputan isu tata kelola timah menjadi lebih rawan untuk para jurnalis akhir-akhir ini. Sejak mencuat kasus korupsi tata kelola timah pada wilayah IUP PT Timah 2015-2022 yang merugikan negara hingga Rp 271 triliun, pemerintah maupun perusahaan lebih rutin melakukan razia terhadap aktivitas penambangan dan peredaran timah ilegal.

Razia itu dilakukan oleh sejumlah satgas, meliputi Satgas Tricakti/Nanggala yang dibentuk PT Timah dan Satgas Halilintar yang dibentuk pemerintah pusat. Keduanya bertugas untuk menekan praktik penambangan dan peredaran timah ilegal. Tujuannya, untuk memperbaiki tata kelola pertimbahan nasional.

Masalahnya, kata Haryanto, masyarakat sudah terlanjur sangat menggantungkan nasib atau perekonomiannya dari timah. Sebaliknya, razia intens oleh satgas membuat ruang gerak masyarakat yang bergantung dari timah sangat terbatas.

Baca JugaKekerasan terhadap Jurnalis Meningkat, Intervensi Ruang Redaksi Menguat

Jika pun bisa mendapatkan timah, menjualnya tidak mudah karena para kolektor atau penampung timah semakin berkurang. Penghasilan masyarakat akhirnya tertekan. Kondisi diperburuk dengan terus menurunnya harga timah.

Hal itu yang menimbulkan gejolak di lokasi-lokasi yang disinyalir menjadi tempat penambangan ataupun peredaran timah ilegal. Masyarakat menjadi lebih sensitif dengan kehadiran pihak asing di lokasi kerjanya, terutama kehadiran satgas dan jurnalis. ”Saat urusan perutnya diganggu, masyarakat bisa bertindak nekat. Itu yang membuat liputan tata kelola timah menjadi lebih rawan,” terang Haryanto.  


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Trump Beri Sinyal Perang Iran Akan Berakhir, RI Serukan Hentikan Serangan
• 7 jam laludetik.com
thumb
DPR Mulai Bahas RUU Hukum Perdata Internasional, Pakar Singgung soal Konser
• 1 jam laludetik.com
thumb
Putin Desak AS Hentikan Perang Iran, Trump Singgung Balik Soal Ukraina | SAPA PAGI
• 7 jam lalukompas.tv
thumb
Mudik Gratis Kapal Cepat Situbondo-Madura Perdana Angkut 198 Penumpang
• 6 jam lalubisnis.com
thumb
Gara-Gara Ini Minat Beli Emas Kerap Meningkat Saat Ramadan
• 18 jam lalumedcom.id
Berhasil disimpan.