DPR Mulai Bahas RUU Hukum Perdata Internasional, Pakar Singgung soal Konser

detik.com
2 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Panitia Khusus (Pansus) DPR RI memulai pembahasan Rancangan Undang-Undang Hukum Perdata Internasional (RUU HPI). Pakar hukum internasional, Yu Un Oppusunggu, menyampaikan sejumlah isu yang semestinya diatur dalam RUU tersebut.

Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan pakar terlaksana di Ruang Komisi XIII DPR RI, Kamis (12/3/2026). RUU ini diharapkan menjadi payung hukum bagi setiap warga negara tak terbatas dari zona wilayah.

"Kita perlu mengubah status quo, status ini perlu berubah bukan hanya untuk menjawab kebutuhan hukum dari warga negara Indonesia, warga negara asing penduduk Indonesia, tetapi juga untuk menunjukkan kehadiran negara Republik Indonesia sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar," kata Yu Un dalam rapat di DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (12/6).

Baca juga: Wamensos Harap RUU HPI Perkuat Perlindungan Anak WNI di Luar Negeri

Yu Un lantas mencontohkan sejumlah kasus dalam RUU Hukum Perdata Internasional. Salah satunya mengenai perkawinan dua WNI di luar negeri hingga konser penyanyi asing di Indonesia.

"Sebagai contoh misalnya, ini adalah sebagian kecil daripada isu hukum perdata internasional, semua isu hukum perdata, yang ada unsur asingnya, adalah hukum perdata internasional," ujar Pakat Hukum UI ini.

"Jadi dia bisa mengatur tentang perkawinan dua WNI di luar negeri, bisa mengatur tentang warisan dari individu warga negara yang tersebar di berbagai negara, dia bisa mengatur tentang konser BTS, Coldplay, di Jakarta, atau MotoGP di Mandalika," tambahnya.

Baca juga: Baleg DPR: Karya Jurnalistik Dilindungi Hak Cipta, Penggunaan Harus Izin

Ia menyinggung soal aktris atau aktor dari luar negeri yang membintangi produksi konten komersial di RI. Menurut dia, hal itu juga mesti diatur dalam produk RUU HPI.

"Lalu kemudian bintang Korea menjadi bintang iklan produk Indonesia atau misalnya perusahaan seperti Eiger, perusahaan domestik yang membuka toko di kaki Gunung Everest, tapi saya lupa, tapi ini di Eropa atau Nepal. Jadi itu semua adalah isu Hukum Perdata Internasional," kata dia.




(dwr/gbr)

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pegadaian Kanwil VI SulselBarRa Maluku Santuni Anak Yatim dalam Kegiatan Safari Ramadan
• 2 jam laluharianfajar
thumb
Utusan Iran di PBB paparkan nilai kerugian akibat seranga AS-Israel
• 14 jam laluantaranews.com
thumb
Menko Airlangga Dorong Asia Perkuat Multilateralisme dan Kerja Sama Regional di Tokyo Conference 2026
• 9 jam lalukompas.com
thumb
Soroti Pembelaan Nadiem Makarim di Sidang Kasus Chromebook, Hinca Puji Ketelitian Jaksa
• 7 jam lalujpnn.com
thumb
Mudik Lebaran 2026 Dibayangi Kemacetan Klasik hingga Hujan Lebat
• 10 jam lalukompas.com
Berhasil disimpan.