Garut: Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Garut, Jawa Barat, menyampaikan transportasi tradisional berupa delman dan becak dilarang beroperasi di jalur mudik nasional dan provinsi untuk kelancaran lalu lintas sebelum dan sesudah Lebaran 2026. Sebagai gantinya, pemerintah memberikan kompensasi masing-masing Rp1,4 juta.
Kepala Dishub Kabupaten Garut Satria Budi mengatakan kebijakan dari provinsi ini diberlakukan bagi pelaku usaha transportasi tradisional selama tujuh hari, terhitung tiga hari sebelum dan empat hari setelah Lebaran.
"Ada kebijakan dari provinsi untuk andong atau delman dan becak tidak beroperasi dulu selama tujuh hari, selama operasi Lebaran 2026," kata Satria di Garut seperti dilansir Antara, Rabu, 11 Maret 2026.
Tercatat ada 477 delman yang tersebar di 12 kecamatan di jalur nasional seperti Limbangan-Malangbong dan jalur provinsi di Tarogong-Garut. Selain itu, enam becak di jalur provinsi wilayah Kadungora juga dilarang beroperasi.
"Jumlah delman 477 di 12 kecamatan, dan enam becak di jalan provinsi Kadungora, sebagai gantinya mereka mendapatkan kompensasi Rp200 ribu per hari, kali tujuh hari," katanya.
Baca Juga :
Pemkot Bandung Buru Kusir Delman Viral Getok Harga
Total kompensasi yang diterima masing-masing pelaku usaha transportasi tradisional mencapai Rp1,4 juta. Satria menyampaikan alokasi kompensasi tersebut bukan lagi dari APBD Kabupaten Garut, melainkan sepenuhnya dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang akan dikirim langsung melalui rekening bank masing-masing penerima.
Kebijakan larangan beroperasi ini dinilai cukup efektif untuk mempercepat laju kendaraan sehingga tidak terjadi kemacetan atau pelambatan di jalur nasional maupun provinsi selama musim arus mudik dan balik.
"Tujuannya untuk kecepatan ya, jadi tidak lambat, bisa menghindari kemacetan," katanya.
Satria menambahkan kebijakan larangan ini hanya berlaku bagi delman dan becak yang selama ini beroperasi di jalan nasional dan provinsi. Sementara di jalanan kabupaten, transportasi tradisional tersebut tetap dapat beroperasi seperti biasa.
Ia berharap kebijakan pemerintah yang telah disepakati bersama oleh semua penerima kompensasi dapat berjalan sesuai harapan, yakni tidak menimbulkan kemacetan fatal di jalur mudik.




