Fakta Mengejutkan Kasus Wanita Tewas Tinggal Tulang di Depok: Sempat Minta Cerai dan Tolak Hubungan Badan

viva.co.id
2 jam lalu
Cover Berita

Depok, VIVA – Polisi mengungkap fakta baru di balik kasus pembunuhan wanita berinisial DH (56) yang jasadnya ditemukan tinggal tulang di kawasan Meruyung, Limo, Kota Depok, Jawa Barat.

Korban ternyata sempat meminta cerai dari suami sirinya, Ahmad Rony Hasiholan (44), sebelum akhirnya tewas dibunuh. Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menyebut, konflik rumah tangga antara korban dan pelaku terjadi sebelum peristiwa pembunuhan tersebut.

Baca Juga :
Misteri Jasad Wanita Tinggal Tulang di Depok Terpecahkan, Suami Sirinya yang Membunuh Ditangkap
Bersih-bersih Rumah Berujung Horor! Pasangan Ini Temukan Jasad Wanita Paruh Baya Tinggal Tulang

“Kemudian bagaimana hubungan antara tersangka dengan korban? Korban dengan tersangka sudah melakukan perkawinan siri. Dan saat kejadian, itu korban dan tersangka sedang kondisi bertengkar, dan korban meminta untuk diceraikan,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Iman Imanuddin kepada wartawan, Rabu, 11 Maret 2026.

Namun, permintaan cerai itu ditolak oleh pelaku. Penolakan tersebut kemudian memicu pertengkaran di antara keduanya.

“Kemudian tersangka tidak mau menceraikan dirinya dari tersangka. Namun tersangka tidak mau atau keberatan,” katanya.

Iman menjelaskan, sebelum pembunuhan terjadi, tersangka juga sempat meminta kewajiban suami istri kepada korban. Permintaan itu ditolak sehingga membuat pelaku emosi dan kehilangan kendali hingga melakukan kekerasan terhadap korban.

“Nah, saat sesaat sebelum kejadian pembunuhan tersebut, tersangka sempat meminta kewajiban suami istri kepada korban. Namun ditolak sehingga tersangka meluap emosinya dan di luar kendali melakukan pembunuhan tersebut,” tuturnya.

Sebelumnya diberitakan, misteri penemuan jasad perempuan berinisial DH (65) yang ditemukan tinggal tulang di rumahnya di kawasan Meruyung, Limo, Depok, akhirnya terkuak. Polisi kini telah menangkap pelaku yang diduga menghabisi nyawa korban.

Pelaku diketahui merupakan suami siri korban, pria berinisial ARH (44). Dia diamankan tim Subdirektorat 3 Reserse Mobile Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya di wilayah Bekasi. Hal itu diungkap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto.

"Diamankan pada Minggu, 8 Maret 2026, sekitar pukul 15.30 WIB, di wilayah Jatimulya, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat," katanya, Senin, 9 Maret 2026.

Untuk diketahui, penemuan jasad wanita dalam kondisi tinggal tulang membuat geger warga Meruyung, Limo, Kota Depok. Korban berinisial DH (56) ditemukan di dalam rumahnya di Jalan Damai Raya Nomor 51 RT 5/RW 11.

Baca Juga :
Minta Izin Nikah Lagi, Joni Malah Dibunuh Istrinya
Viral Wanita di Pamekasan Ini Hentikan Prosesi Pemakaman, Ungkit Utang Ratusan Juta
Kisah Haru Perjuangan Tiga Wanita Difabel Diterima Kerja di Bandung

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
BGN Setop Sementara 1.512 SPPG di Pulau Jawa untuk Evaluasi Standar Operasional
• 11 jam lalujpnn.com
thumb
KSAL Perintahkan TNI AL Perketat Pengamanan Jalur Laut Jelang Mudik Lebaran 2026
• 4 jam lalupantau.com
thumb
Konflik AS-Iran Ganggu Pasokan Nafta, Pabrik Petrokimia Asia Krisis
• 11 jam lalubisnis.com
thumb
DPR Tunjuk Frederica Widyasari jadi Calon Ketua Dewan Komisoner OJK
• 1 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
259 KK Terdampak Banjir Aceh Tamiang Terima DTH Rp1,8 Juta
• 14 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.