Liputan6.com, Jakarta - Ketua Umum Adkasi atau Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia Siswanto menilai DPRD perlu melakukan penguatan untuk memaksimalkan perannya sebagai lembaga pemerintahan untuk mengelola Sumber Daya Alam (SDA) di daerah.
"Kita ini jadi unsur penyelenggara pemerintahan daerah, artinya pemerintahan daerah adalah kepala daerah dan DPRD. Jadi, kita ini ranahnya bukan legislatif, kita ranahnya adalah eksekutif yang diberi atribut, punya fungsi pengawasan kemudian pembentukan perda dan juga fungsi anggaran. Menurut saya, justru perlu penguatan terhadap posisional DPRD itu sendiri,” ujar Siswanto, Rabu (11/3/2026), seperti dilansir Antara.
Advertisement
Dalam hal ini ia merujuk pada kewenangan pemerintah daerah melalui DPRD yang sangat terbatas untuk pengelolaan SDA karena perubahan perundang-perundangan pascareformasi dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
"Hari ini dengan adanya Undang-Undang 23 Tahun 2014 dan Undang-Undang 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah, kita daerah ini menjadi tidak kuat dalam konteks anggaran dan pembagian kewenangan termasuk pengelolaan sumber daya alam," ucapnya.
Siswanto menilai kondisi tersebut membuat daerah tidak leluasa mengoptimalkan potensi SDA yang ada untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Oleh karena itu, ia mendorong adanya evaluasi terhadap regulasi yang ada agar pemerintah daerah dan DPRD memiliki kewenangan yang lebih kuat dalam pengelolaan SDA.




