JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti digital forensik Rismon Sianipar mengajukan permohonan restorative justice (RJ) dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanudin mengatakan, permohonan itu disampaikan pada penyidik pada pekan lalu.
“Jadi beberapa hari yang lalu RHS ini bersama pengacaranya menyampaikan permohonan fasilitasi restorative justice kepada penyidik,” kata Iman kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Rabu (11/3/2026).
Baca juga: Gangguan Listrik KRL di Citayam-Bojonggede, Perjalanan Kereta Sempat Tersendat
Iman menyampaikan, saat ini pihaknya sedang menindaklanjuti permohonan tersebut.
Pada Rabu ini, Rismon bersama kuasa hukumnya, Jahmada Girsang, kembali mendatangi Polda Metro Jaya untuk menanyakan perkembangan permohonan tersebut.
Kedatangan mereka juga sekaligus untuk menjalani kewajiban wajib lapor yang dikenakan kepada Rismon dan tersangka lainnya.
Baik Jahmada maupun Rismon tidak menjelaskan secara rinci mengenai pengajuan restorative justice tersebut.
Jahmada hanya menyampaikan bahwa Rismon telah mengajukan surat kepada penyidik dengan mempertimbangkan Pasal 79 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mengatur mekanisme keadilan restoratif.
“Pertama tentu pengajuan surat dari Rismon dalam posisi tersangka saat ini ya, dia mengajukan surat. Kemudian diproses dan perjanjian sesuai dengan pasal 79 KUHAP yang baru lah, ada syarat-syaratnya itu kan,” jelas Jahmada ditemui terpisah, Rabu.
Jahmada menambahkan, pihaknya terbuka terhadap dua opsi penyelesaian perkara. Selain melalui RJ, mereka juga siap melanjutkan perkara tersebut ke persidangan.
Di sisi lain, Rismon mengatakan telah menyampaikan temuan terbarunya kepada penyidik terkait penelitian terhadap ijazah Jokowi.
Baca juga: Polisi: Pandji Pragiwaksono Tak Terbuka Saat Ditanya Penyidik soal Mens Rea
Ia menyebutkan, temuan tersebut berbeda dengan kesimpulan yang sebelumnya ia tuliskan dalam buku Jokowi’s White Paper bersama Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma, karena penelitian yang dilakukannya bersifat dinamis.
“Jadi karena sifatnya yang on going dan terus berkelanjutan, maka saya laporkan kepada penyidik. Temuan saya bisa jadi berkebalikan dengan simpulan-simpulan yang saya sebut dalam Jokowi's White Paper,” jelas Rismon dalam kesempatan yang sama.
8 orang jadi tersangkaPolda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka atas kasus tudingan ijazah palsu Jokowi setelah penyidikan yang panjang.
“Polda Metro Jaya telah menetapkan 8 orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, dan manipulasi data elektronik yang dilaporkan oleh Bapak Ir. H. Joko Widodo,” kata Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (7/11/2025).





