Kemen PPPA dan ILO Bahas Revisi Peta Jalan Ekonomi Perawatan

tvrinews.com
3 jam lalu
Cover Berita

Penulis: Intan Kw

TVRINews, Jakarta

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) bersama International Labour Organization (ILO) menggelar Rapat Koordinasi Kelompok Kerja (Pokja) Ekonomi Perawatan untuk membahas draft revisi Peta Jalan dan Rencana Aksi Nasional Ekonomi Perawatan. 

Deputi Bidang Kesetaraan Gender Kemen PPPA, Amurwani Dwi Lestariningsih mengatakan pertemuan ini bertujuan menyempurnakan arah kebijakan ekonomi perawatan agar selaras dengan perkembangan regulasi nasional serta mendukung pembangunan yang lebih inklusif dan responsif gender.
 
“Sebagai momentum untuk membahas dan menyempurnakan draft revisi Peta Jalan Ekonomi Perawatan. Selain itu, juga mengidentifikasi kembali peran dan kontribusi kementerian/lembaga dalam Kelompok Kerja, serta menginventarisasi berbagai program dan kegiatan yang dapat mendukung Rencana Aksi Nasional Ekonomi Perawatan,” kata Amurwani, dikutip dari siaran persnya, Rabu, 11 Maret 2025.
 
Amurwani menjelaskan Peta Jalan Ekonomi Perawatan Indonesia 2025–2045 yang diluncurkan pada 2024 menjadi tonggak penting dalam upaya membangun sistem ekonomi perawatan yang lebih adil, inklusif, dan responsif gender. Dokumen tersebut tidak hanya menjadi panduan kebijakan lintas sektor, tetapi juga berfungsi sebagai instrumen strategis untuk mendorong transformasi menuju dunia kerja yang lebih setara.
 
Menurut Amurwani, isu ekonomi perawatan menjadi semakin relevan jika melihat kondisi ketenagakerjaan di Indonesia. Selama lebih dari satu dekade, tingkat partisipasi angkatan kerja perempuan masih stagnan dan berada di bawah partisipasi laki-laki. 

Berdasarkan data 2025, tingkat partisipasi perempuan tercatat sebesar 56,91 persen, sementara partisipasi laki-laki mencapai 84,83 persen. Kesenjangan tersebut menunjukkan masih adanya hambatan struktural yang membatasi perempuan untuk berpartisipasi penuh dalam kegiatan ekonomi.
 
Salah satu faktor utama yang memengaruhi kondisi tersebut adalah beban kerja perawatan yang belum terbagi secara adil dan belum sepenuhnya diakui sebagai bagian dari sistem ekonomi. Oleh karena itu, penguatan ekonomi perawatan dipandang sebagai strategi penting untuk meningkatkan partisipasi perempuan di dunia kerja.
 
“Kebijakan ini juga diharapkan dapat mendukung pencapaian Visi Indonesia Emas 2045. Dalam perkembangannya, sejumlah regulasi strategis turut memperkuat agenda ini, seperti Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang RPJPN 2025–2045, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025–2029, serta Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan,” ujar Amurwani.
 
Amurwani menegaskan pengembangan ekonomi perawatan tidak dapat dilakukan secara sektoral. Pembentukan Kelompok Kerja Ekonomi Perawatan menjadi wadah kolaborasi lintas kementerian, lembaga, dan mitra pembangunan. 
 
“Kami berharap diskusi hari ini dapat menghasilkan masukan yang konstruktif sehingga kita dapat menyusun draft awal Peta Jalan Ekonomi Perawatan yang lebih komprehensif dan selaras dengan arah pembangunan nasional, yang nantinya akan menjadi bagian dari Rancangan Peraturan Presiden tentang Ekonomi Perawatan," tuturnya.

Editor: Redaksi TVRINews

Komentar
1000 Karakter tersisa
Kirim
Komentar

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Polri: Ormas Minta THR Paksa Bisa Dilaporkan Lewat Hotline 110
• 8 jam laluliputan6.com
thumb
Kolaborasi Scent-sational Bath and Body Works x Jenna dan Kaia
• 10 jam lalubeautynesia.id
thumb
Harga Batu Bara Ambruk 8%, Terjebak Ambruknya Minyak vs Sengatan China
• 16 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Mojtaba Khamenei Jadi Pemimpin Tertinggi Iran, Pakar HI: Sinyal Buruk untuk AS, Perang Lebih Keras
• 23 jam lalukompas.tv
thumb
Menhaj: Jamaah Tetap Bisa Umrah dengan Aman Meski Konflik Timur Tengah Memanas
• 1 jam lalurepublika.co.id
Berhasil disimpan.