KPK menjelaskan alasan wakil bupati Rejang Lebong, Hendri, ikut diamankan saat operasi tangkap tangan (OTT). Meski kemudian dia tidak turut ditetapkan sebagai tersangka.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, langkah tersebut dilakukan untuk mendalami informasi terkait proyek-proyek yang tengah diselidiki.
“Pada saat penyelidik dan penyidik ada di sana, kuat dugaan karena bupati dan wakil bupati itu adalah satu kesatuan. Dipilih pada saat pemilihan itu kan satu pasangan,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (11/3).
Menurut dia, penyidik berharap memperoleh keterangan dari wakil bupati mengenai berbagai proyek yang ada di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.
“Kita mengharapkan informasi dari yang bersangkutan terkait kegiatan-kegiatan proyek yang ada di Bengkulu, khususnya di Rejang Lebong,” ujarnya.
Asep menilai, wakil bupati termasuk pihak yang berpotensi mengetahui proyek-proyek tersebut. Selain kepala daerah dan kepala dinas.
“Karena tentunya wakil bupatilah selain dari bupati dan kepala dinas yang mengetahui juga terkait proyek-proyek tersebut,” kata dia.
Ia menjelaskan, pemeriksaan lanjutan dilakukan karena tim penyidik memiliki keterbatasan waktu saat OTT berlangsung di lapangan. Karena itu, Hendri dibawa ke Jakarta untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
“Berdasarkan hal tersebut, maka yang bersangkutan kita bawa ke sini untuk diminta keterangan. Jadi kita perdalam keterangannya. Waktu di sana kan tidak cukup, kita juga terbatas waktu 1x24 jam,” ucap Asep.
Namun, dari hasil pemeriksaan KPK menetapkan Hendri hanya sebatas saksi, tidak turut menjadi tersangka.
Asep menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan atas adanya kecukupan alat bukti. Ketika ada pihak yang dilepaskan, berarti ia dinilai belum layak ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Hendri.
“Penetapan tersangka itu berdasarkan kecukupan alat bukti. Dua hal, satu adanya mens rea (niat jahat), dua ada fakta perbuatannya. Yang dikembalikan berarti belum layak untuk naik tersangka, dijadikan tersangka,” ucap Asep.
“Wakil Bupati berdasarkan hasil pemeriksaan kami dan keterangan yang kami kumpulkan, yang bersangkutan statusnya sebagai saksi,” sambungnya.
Meski demikian, KPK kemudian menetapkan 5 orang sebagai tersangka. Mereka termasuk M. Fikri Thobari selaku Bupati Rejang Lebong dan Hary Eko Purnomo selaku Kepala Dinas PUPRPKP menjadi tersangka penerima suap.
Tersangka pemberi suapnya adalah tiga orang pihak swasta dari kontraktor proyek. Nilai suap yang diberikan diduga menjadi Rp 980 juta. Suap diduga merupakan fee sebagai imbal atas pengaturan ijon proyek tahun anggaran 2026.
Para tersangka sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka belum berkomentar soal perkaranya tersebut.




