BGN Ingatkan Mitra & Yayasan untuk Tak Buat Koperasi Hanya Untuk Kedok Monopoli

kumparan.com
6 jam lalu
Cover Berita

Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik Sudaryati Deyang memperingatkan Yayasan dan Mitra untuk tidak membentuk koperasi hanya untuk memonopoli dan menguasai rantai pasok bahan pangan ke Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

“Ini Yayasan-Mitra malah bikin koperasi, aneh-aneh aja ini…,” kata Nanik dalam acara Sinergi Ekonomi Kerakyatan: Pemberdayaan UMKM, Koperasi, dan BUMDes untuk Mendukung Program MBG di Kota Serang, Banten, awal pekan ini.

Dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 115 tahun 2025, terutama pasal 38 ayat 1, disebutkan bahwa penyelenggaraan MBG (Makan bergizi Gratis) memprioritaskan penggunaan produk dalam negeri dan pelibatan usaha mikro, usaha kecil, perseroan perorangan, koperasi, koperasi desa/kelurahan merah putih, dan BUMDesa. “Tapi koperasi itu harus koperasi beneran, bukan koperasi jadi-jadian," kata Nanik.

Selama ini Nanik sering mendapat laporan bahwa banyak mitra yang membuat koperasi sendiri untuk memasok bahan baku pangan ke SPPG-SPPG. Bukannya untuk membantu para petani, peternak kecil dan UMKM, agar dapat memasarkan produksinya, Mitra dan Yayasan justru mencari untung dengan membentuk koperasi jadi-jadian. “Mereka membentuk Koperasi hanya sebagai kedok untuk memonopoli pasokan bahan baku,” ujarnya.

Wakil Kepala BGN bidang Komunikasi Publik dan Investigasi itu menegaskan bahwa program MBG tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan bisnis segelintir pihak saja. Sebab, program unggulan Pemerintah Presiden Prabowo Subianto ini sesungguhnya juga ditujukan untuk menumbuhkan dan memberdayakan perekonomian masyarakat di tingkat akar rumput.

Sebelumnya, Direktur Pemberdayaan dan Partisipasi Masyarakat (PPM) BGN, Tengku Syahdana juga mengatakan bahwa timnya menemukan sejumlah pola persoalan tata kelola dapur MBG. Ada SPPG yang didominasi pihak tertentu dalam pengambilan keputusan, termasuk pasokan bahan pangan. “Ada Kepala SPPG yang bapaknya punya jabatan atau punya konflik kepentingan, ingin memilih supplier sendiri,” ujarnya.

Ada pula Mitra dan Yayasan yang terlalu dominan dalam mengelola dapur sehingga membuka peluang terjadinya praktik monopoli pasokan bahan pangan. “Kami juga menemukan yayasan yang terlalu dominan, sehingga Kepala SPPG-nya tidak bisa berkutik,” kata Tengku. Namun ada pula Kepala SPPG yang berkolusi dengan Mitra dan Yayasan dalam mengatur bahan pangan dan harganya.

Karena itu, Nanik menegaskan bahwa SPPG wajib memprioritaskan pemakain bahan pangan dari petani, peternak, dan nelayan kecil, serta pelaku usaha lokal di sekitar dapur sebelum mencari pasokan dari wilayah lain. “Kita memberikan solusi, misalnya petani supaya dia bisa masuk di SPPG, mereka dapat berkumpul 10 sampai 15 orang untuk membuat perkumpulan Usaha Dagang atau UD,” kata Nanik.

SPPG juga tidak boleh bergantung pada satu atau dua pemasok bahan pangan. Apalagi jika pasokan bahan pangan itu dilakukan supplier yang dikendalikan Mitra atau Yayasan, termasuk koperasi milik Yayasan. Setiap dapur wajib melibatkan minimal 15 supplier untuk mencegah praktik monopoli. Hal ini juga sekaligus untuk memastikan bahwa manfaat ekonomi program MBG ini juga dirasakan pelaku usaha kecil di sekitar dapur.

Menurut Nanik, penggunaan supplier dalam jumlah terbatas berpotensi menciptakan praktik monopoli yang bertentangan dengan tujuan program MBG sebagai penggerak ekonomi kerakyatan. “Kalau hanya satu sampai lima supplier, akan kita suspend,” ujar Ketua Harian Tim Koordinasi 17 Kementerian dan Lembaga untuk Pelaksanaan Program MBG itu,

Setiap jenis bahan pangan harus disuplai pelaku usaha yang berbeda, mulai dari pemasok tempe, tahu, telur, ayam, daging, sayuran, hingga buah. “Jadi harus ada minimal 15 supplier, supplier tempe, supplier tahu, supplier telur, supplier ayam jangan satu tapi dua, supplier daging, supplier buah tidak satu, ada buah pisang, buah jeruk, ada supplier sayuran, semua harus sendiri-sendiri, tidak boleh satu,” ujar Mantan Jurnalis Senior itu.

Nanik menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya memastikan program MBG berjalan sesuai dengan visi pembangunan ekonomi kerakyatan. “Jadi, manfaat program tidak hanya dirasakan oleh penerima makanan bergizi, tetapi juga oleh UMKM, petani, dan pelaku usaha kecil di daerah,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Serang, Nur Agis Aulia, mengatakan bahwa pemerintah daerah siap mendukung pengawasan pelaksanaan program MBG agar berjalan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan. “Kami akan memfasilitasi koordinasi lintas instansi untuk memastikan program MBG di Serang dapat berjalan dengan baik serta memberikan manfaat ekonomi bagi Masyarakat,” ujarnya.

717 SPPG di Indonesia Timur akan Segera Disuspend

Badan Gizi Nasional (BGN) akan melakukan penangguhan atau suspend terhadap 717 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Wilayah III yang hingga kini belum mendaftarkan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Langkah ini diambil sebagai bagian dari penegakan standar keamanan pangan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Berdasarkan rekapitulasi pemantauan BGN Wilayah III, dari total 4.219 SPPG yang terdata, sebanyak 2.138 dapur telah memiliki SLHS, 1.364 dapur sedang dalam proses pengurusan, sementara 717 dapur lainnya belum melakukan pendaftaran sama sekali. SPPG yang belum mendaftar tersebut tersebar di sejumlah provinsi, di antaranya Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Barat, Sulawesi Selatan, hingga Maluku dan beberapa wilayah di Papua.

Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah III BGN, Rudi Setiawan, menegaskan bahwa kepemilikan SLHS merupakan syarat penting untuk memastikan SPPG memenuhi standar kebersihan dan keamanan pangan bagi para penerima manfaat program.

“SPPG yang belum mendaftarkan SLHS akan kami suspend sementara sampai kewajiban tersebut dipenuhi. Ini bukan semata penindakan, tetapi langkah untuk memastikan seluruh proses penyediaan makanan memenuhi standar higiene dan sanitasi yang telah ditetapkan,” ujar Rudi di Jakarta, Rabu (11/3).

Menurut Rudi, standar SLHS menjadi instrumen penting dalam menjaga kualitas makanan yang disalurkan kepada jutaan penerima manfaat. Dengan adanya sertifikasi tersebut, operasional dapur dapat dipastikan telah melalui pemeriksaan kelayakan sanitasi oleh otoritas kesehatan setempat.

BGN juga mencatat bahwa sebagian besar SPPG sebenarnya telah menunjukkan komitmen untuk memenuhi standar tersebut. Hal ini terlihat dari tingginya jumlah dapur yang sudah memiliki SLHS maupun yang saat ini sedang dalam proses pengurusan.

“Kami mendorong seluruh pengelola SPPG yang belum mendaftar agar segera mengurus SLHS melalui dinas kesehatan setempat. Begitu proses pendaftaran dilakukan, kami akan memantau hingga sertifikatnya terbit sehingga operasional dapat berjalan sesuai standar,” kata Rudi.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Konflik Timteng, Wamenhaj Ungkap Opsi Tunda-Ubah Rute Penerbangan Haji
• 19 jam laludetik.com
thumb
Ginting Melaju ke Babak Kedua Swiss Terbuka 2026 Usai Kalahkan Wang Tzu Wei
• 4 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Korea Utara Dukung Mojtaba Khamenei Jadi Pemimpin Tertinggi Iran, Kecam Serangan AS dan Israel
• 8 jam lalupantau.com
thumb
Alumni Universitas Janabadra Gelar Buka Bersama dan Silaturahmi
• 7 jam lalurctiplus.com
thumb
Puncak Arus Mudik Lebaran di Stasiun KAI Daop 8 Surabaya Diperkirakan 18 Maret 2026
• 13 jam lalusuarasurabaya.net
Berhasil disimpan.