Bareskrim Polri tengah mengusut kasus dugaan penipuan dan pencucian uang yang menjerat platform p2p lending PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI). Terbaru, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) telah menyita aset dengan estimasi nilai mencapai Rp 300 miliar.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, mengungkapkan bahwa penyitaan ini merupakan bagian dari upaya asset recovery untuk memulihkan kerugian para korban (lender) dalam kurun waktu 2018 hingga 2025.
"Adapun upaya paksa penyitaan yang telah dilakukan oleh tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri selama proses penyidikan terhadap 3 orang tersangka meliputi aset bergerak maupun aset tidak bergerak, aset piutang dan uang tunai," kata Ade Safri dalam keterangannya, Rabu (11/3).
Aset yang disita mencakup properti mewah, lahan luas di berbagai daerah, hingga uang tunai dalam puluhan rekening. Berikut rinciannya:
Properti & Lahan: Kantor PT DSI di Prosperity Tower (Unit A, B, J) SCBD Jakarta Selatan, ruko di Buncit, lahan 11.576 meter persegi di Bekasi, lahan 5,3 Ha di Kota Bandung (status quo), dan lahan 5.480 meter persegi di Deli Serdang.
Piutang: 683 sertifikat SHM/SHGB.
Uang Tunai & Rekening: Pemblokiran 31 rekening senilai Rp 4 miliar, uang tunai Rp 2,15 miliar, serta pemblokiran 13 rekening deposito senilai Rp 18,8 miliar.
Kendaraan: 1 unit mobil dan 2 unit motor operasional.
"Dari upaya paksa penyitaan yang telah dilakukan oleh Tim Penyidik di atas, adapun total estimasi nilai aset yang berhasil diamankan oleh Tim Penyidik sementara kurang lebih sebesar Rp 300 miliar," jelas Ade Safri.
Sejauh ini, polisi telah menetapkan tiga orang tersangka, yakni TA (Dirut & Pemegang Saham), MY (Eks Direktur & Pemegang Saham), dan ARL (Komisaris & Pemegang Saham). Berkas perkara ketiganya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Tahap I) pada hari ini, Rabu (11/3) pukul 12.00 WIB.
Modus yang dijalankan para tersangka diduga kuat menggunakan proyek fiktif dari data peminjam (borrower) eksisting untuk menarik pendanaan dari masyarakat.
Kasus ini dipastikan tidak berhenti pada tiga tersangka tersebut. Ade Safri menegaskan pihaknya tengah membidik tersangka baru serta akan menjerat PT DSI sebagai subjek hukum korporasi.
"Penyidikan akan difokuskan pada pertanggungjawaban pidana korporasi, di mana perusahaan secara entitas dapat dimintai pertanggungjawaban jika kejahatan dilakukan oleh pengurus untuk keuntungan perusahaan," tegasnya.
Bareskrim juga berkoordinasi dengan LPSK untuk memfasilitasi restitusi (ganti rugi) bagi para korban melalui pembukaan kanal pengaduan khusus.





