TANGERANG, KOMPAS.com - Tiga warga negara asing (WNA) Maroko, Nigeria, dan Irak ditangkap di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Kota Tangerang karena menggunakan paspor palsu.
Kasus tersebut pertama kali terungkap saat Petugas Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta melakukan pemeriksaan dokumen dan menemukan adanya kejanggalan pada dokumen perjalanan yang digunakan oleh ketiganya.
Mereka disebut menggunakan dokumen atau paspor palsu saat hendak masuk ke Indonesia.
"Ditemukan tiga warga negara asing yang diduga telah menggunakan dokumen perjalanan palsu dalam upaya keluar ataupun masuk wilayah Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta," ujar Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Daerah Khusus Jakarta, Pamuji Raharja di Kantor Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta, Rabu (11/3/2026).
Baca juga: WN Portugal Buronan Interpol Kasus Pembunuhan Ditangkap Imigrasi Jaksel
WNA asal Maroko berinisial HS (31) tiba di Indonesia pada 4 Januari 2026 menggunakan maskapai Etihad Airways dari Abu Dhabi. HS diketahui sedang melakukan transit untuk terbang ke Australia.
Namun saat masuk ke Indonesia, ia diduga menggunakan paspor Arab Saudi palsu.
Kecurigaan tersebut pertama kali diketahui ketika petugas imigrasi saat pemeriksaan di konter. Pemeriksaan kemudian dilanjutkan oleh tim intelijen dan penindakan keimigrasian.
Hasilnya, petugas menemukan sejumlah ketidaksesuaian pada fitur keamanan paspor tersebut, di antaranya tidak adanya watermark serta perbedaan jenis huruf pada halaman identitas.
"Identitas yang digunakan tidak sesuai dengan data manifest penerbangan,” kata dia.
Kini, kasus tersebut telah ditangani oleh tim penyidikan dan ditandai dengan diterbitkannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
Baca juga: Polisi Tangkap WN China, 207 Cartridge Etomidate Disita di Tangsel
Sementara WNA Nigeria, perempuan berinisial AI (52) datang ke Indonesia pada 21 Desember 2025. Dia menggunakan maskapai Garuda Indonesia dari Doha.
AI diduga menggunakan paspor Burkina Faso palsu bernomor A3428115.
“Atas pelanggaran tersebut, yang bersangkutan dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan,” kata dia.
AI dideportasi pada 26 Februari 2026 menggunakan pesawat Ethiopian Airlines dengan rute Jakarta menuju Lagos.
WNA Iran berinisial ADA (28) menggunakan paspor Australia bernomor RA0964330 yang diduga palsu saat tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada 26 Februari 2026. Dia menggunakan maskapai Malaysia Airlines.
Selain paspor tersebut, petugas juga menemukan bahwa ADA memiliki paspor asli berkebangsaan Irak.
“Perkara ini masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut oleh bidang intelijen dan penindakan keimigrasian,” kata dia.
Baca juga: Mahasiswa Adang Dedi Mulyadi di Bekasi, Kecewa Tak Jawab Persoalan
Dengan adanya kasus tersebut, ketiga pelaku itu dapat dijerat Pasal 119 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
"Setiap orang asing yang dengan sengaja menggunakan dokumen perjalanan palsu atau yang patut diduga palsu dapat dikenakan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta,” ucap dia.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



