Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menjelaskan alasan mengapa proses penetapan calon anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dipercepat dibandingkan jadwal yang sebelumnya disusun oleh panitia seleksi (Pansel).
Pansel yang dipimpin Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa itu sebelumnya menjadwalkan tahapan asesmen pada 10 Maret 2026, kemudian dilanjutkan dengan wawancara pada 25–26 Maret 2026.
Misbakhun mengatakan, pansel mempercepat proses seleksi agar keputusan dapat segera ditetapkan. Langkah tersebut dilakukan untuk memberikan kepastian kepada pasar.
“Waktu itu memang direncanakan oleh pansel, tapi kemudian dilakukan upaya-upaya akselerasi, sehingga dalam rangka untuk memberikan respon dan kepastian kepada pasar, supaya bisa memberikan sinyal positif bahwa kita melakukan langkah-langkah yang cukup responsif,” kata Misbakhun kepada awak media di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (11/3).
Misbakhun menambahkan, pengisian jabatan tersebut memang secara teknis merupakan mekanisme pergantian antar waktu. Meski demikian, Komisi XI memutuskan untuk mengisi posisi tersebut dengan masa jabatan penuh selama lima tahun sebagai bagian keputusan untun kepastian kepada pasar.
“Ini memberikan kepastian kepada pasar bahwa pergantian ini kita berikan 5 tahun untuk meyakinkan kepada pasar semua bahwa inilah langkah yang dilakukan sebagai responsaap permasalahan yang ada,” lanjut Misbakhun.
Ia pun berharap, keputusan ini dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap OJK, pasar modal, serta industri jasa keuangan secara keseluruhan.
“Kita akan memberikan ruang yang profesionalisme kepada OJK dan kita akan terus memberikan pengawalan terhadap kepentingan masyarakat untuk dijaga dengan baik, kepentingan masyarakat, investor, nasabah, dan sebagainya,” sebut Misbakhun.
Komisi XI DPR RI memutuskan untuk memilih Friderica Widyasari Dewi sebagai Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk periode 2026–2031.
Keputusan tersebut diambil setelah Komisi XI menyelesaikan proses uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap para calon anggota Dewan Komisioner OJK.
Selain menetapkan Friderica sebagai Ketua Dewan Komisioner OJK, Komisi XI DPR RI juga memilih sejumlah nama lain untuk mengisi posisi anggota Dewan Komisioner OJK yang baru, yakni:
Hernawan Bekti Sasongko sebagai Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Hasan Fawzi sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon.
Dicky Kartikoyono sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen.
Adi Budiarso sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto.





