Wamensos Harap RUU HPI Perkuat Perlindungan Anak WNI di Luar Negeri

detik.com
6 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Wakil Menteri Sosial Agus Jabo Priyono menegaskan undang-undang (UU) Hukum Perdata Internasional (HPI) sangat penting bagi perlindungan anak Warga Negara Indonesia (WNI) yang berada di luar negeri. Mobilitas global yang semakin tinggi turut meningkatkan praktik pengasuhan, perwalian, hingga pengangkatan anak antarnegara.

Hal tersebut diungkapkan olehnya usai mengikuti rapat konsinyasi Pansus DPR RI terkait pembahasan RUU HPI di Gedung Nusantara I, DPR RI, Jakarta Pusat, hari ini. Rapat dipimpin Ketua Pansus Martin D. Tumbelaka bersama Wakil Ketua Soedeson Tandra dan dihadiri perwakilan pemerintah, antara lain Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Wakil Menteri Luar Negeri Arrmanatha Nasir, serta Wakil Menteri Sosial Agus Jabo Priyono.

"Kita melihat adanya risiko nyata seperti penelantaran anak, kekerasan, hingga hilangnya identitas dan hubungan keluarga bagi anak-anak kita di luar negeri karena keterbatasan jangkauan hukum domestik saat ini," ujar Agus Jabo dalam keterangan tertulis, Rabu (11/3/2026).

Dalam kesempatan ini, unsur pemerintah menjelaskan RUU HPI disusun untuk memberikan kepastian hukum dalam berbagai hubungan perdata yang melibatkan unsur asing, sekaligus menggantikan pengaturan lama yang masih merujuk pada aturan peninggalan masa kolonial.

Baca juga: Mensos Minta Pemda Sigi-Lombok Tengah Kebut Pembangunan Sekolah Rakyat

Dalam rapat tersebut, delapan fraksi DPR RI yakni Fraksi PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, PKS, PAN, dan Demokrat menyampaikan pandangan mini fraksi dan pada prinsipnya menyetujui agar RUU Hukum Perdata Internasional dilanjutkan ke tahap pembahasan berikutnya.

Agus Jabo menjelaskan Kemensos mengusulkan pengaturan pada Pasal 32 hingga Pasal 36 RUU HPI yang mengatur substansi pengasuhan, perwalian, dan pengangkatan anak dalam konteks lintas negara.

Pengaturan tersebut mencakup kepastian hukum bahwa pengasuhan, perwalian, dan pemeliharaan anak mengikuti hukum status personal anak. Kewajiban pengadilan Indonesia mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi anak dalam setiap putusan lintas yurisdiksi, serta kemungkinan pemeliharaan sementara oleh Kemensos apabila anak WNI di luar negeri tidak memiliki pengasuh atau wali yang sah.

Dia mencontohkan situasi ketika seorang anak WNI yang diasuh oleh warga negara asing kemudian ditelantarkan di luar negeri sehingga harus berada di shelter setempat dan orang tua kandungnya kesulitan mengakses atau mengambil kembali hak pengasuhan.

"RUU HPI diharapkan dapat menutup celah hukum tersebut sehingga perlindungan terhadap anak-anak Indonesia tetap terjamin, termasuk dalam situasi yang melibatkan yurisdiksi lintas negara. Dengan adanya aturan ini, status hukum serta hak-hak dasar anak WNI dapat tetap terlindungi dimanapun mereka berada," jelasnya.

Sementara itu, anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Mangihut Sinaga menyatakan fraksinya mendukung pembahasan RUU tersebut karena dinilai penting untuk memperkuat sistem hukum nasional dalam menghadapi berbagai persoalan hukum lintas negara.

"Fraksi Partai Golkar memandang pembentukan Undang-Undang tentang Hukum Perdata Internasional diperlukan untuk memberikan kepastian hukum terhadap hubungan keperdataan yang mengandung unsur asing serta memperkuat posisi hukum Indonesia," tutup Mangih.




(akn/ega)

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Tak Lagi di ENHYPEN! Heeseung Putuskan Berkarier Solo, Ini Alasannya
• 6 jam lalugrid.id
thumb
Sekretaris BSKDN: Implementasi Nilai BerAKHLAK Harus Dimulai dari Mentalitas Disiplin
• 17 jam lalujpnn.com
thumb
Petrindo (CUAN) Serap Lebih dari 10 Juta Saham Selama Buyback
• 10 jam laluidxchannel.com
thumb
Penyintas Sindrom Metabolik Gunakan Teknologi Laser Percepat Pemulihan
• 7 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Wakili Cnior, Yessy Gusman Berbagi Santunan Ramadan di Tunanetra Pertunas Tangsel
• 3 jam lalumediaindonesia.com
Berhasil disimpan.