Komdigi Ajak Keluarga Puasa Gadget Saat Mudik Lebaran

katadata.co.id
3 jam lalu
Cover Berita

Menteri Komunikasi dan Digital atau Komdigi Meutya Hafid mengajak keluarga memanfaatkan momentum mudik dan libur Lebaran untuk memperkuat interaksi langsung antara orang tua dan anak. Salah satunya dengan mengurangi penggunaan gawai atau gadget, terutama bagi anak-anak.

Menurut Meutya, masa libur Lebaran dapat menjadi kesempatan bagi keluarga untuk membangun komunikasi yang lebih intensif di tengah meningkatnya penggunaan teknologi digital.

“Gunakan momen liburan dan mudik ini untuk sebanyak-banyaknya menghabiskan waktu bersama keluarga. Gadget-nya bisa dimatikan dulu atau setidaknya dikurangi,” kata Meutya dalam pernyataan tertulisnya, Kamis (11/3).

Ia juga mengingatkan bahwa pemerintah sedang menuju implementasi kebijakan perlindungan anak di ruang digital yang akan berlaku efektif pada 28 Maret 2026. Karena itu, orang tua dapat mulai membimbing anak-anak untuk mengurangi ketergantungan pada media sosial.

“Untuk anak-anak di bawah 16 tahun, kita juga sedang menuju implementasi kebijakan yang akan efektif pada 28 Maret nanti. Sejak sekarang mungkin bisa mulai berlatih perlahan-lahan keluar dari media sosial dengan bimbingan orang tua,”ujarnya.

Menurutnya, perubahan pola penggunaan teknologi digital membutuhkan kesiapan keluarga. Peran orang tua menjadi penting dalam membangun komunikasi yang lebih sehat antara orang tua dan anak.

“Mungkin selama libur Lebaran ini adalah waktu yang baik untuk berbicara dari hati ke hati antara orang tua dan anak untuk mulai melakukan persiapan,” ujarnya.

Meutya berharap momentum mudik dan libur Lebaran dapat dimanfaatkan keluarga untuk memperbanyak aktivitas bersama, sehingga anak-anak dapat lebih banyak berinteraksi secara langsung dengan keluarga tanpa ketergantungan pada perangkat digital.

Akses Medsos Anak Dibatasi

Kementerian Komdigi mengungkapkan penundaan akses media sosial atau medsos bagi anak di bawah usia 16 tahun sebagai langkah perlindungan dari berbagai risiko di ruang digital. Hal ini mulai dari kecanduan gawai hingga paparan konten berbahaya.

Kebijakan yang diatur dalam Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 itu merupakan bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).

Meutya menegaskan, alasan pemerintah menerapkan kebijakan ini bukan untuk melarang anak menggunakan teknologi. Hal ini untuk memastikan mereka memiliki kesiapan mental dan psikologis sebelum memasuki ruang media sosial yang kompleks.

“Usia yang dinilai paling tepat untuk mulai mengakses media sosial adalah sekitar 16 tahun,” kata Meutya dalam pernyataan tertulis, Selasa (10/3).

Menurutnya, keputusan ini bukan hanya dibuat sepihak oleh pemerintah, tetapi hasil diskusi panjang dengan para psikolog. Begitu juga dengan pemerhati tumbuh kembang anak dan berbagai penelitian mengenai dampak media sosial terhadap perkembangan anak.

Meutya mengatakan pemerintah menerima banyak masukan dari masyarakat mengenai meningkatnya risiko penggunaan media sosial bagi anak. Risiko tersebut mencakup kecanduan digital, paparan konten negatif, perundungan siber, hingga penipuan daring yang kerap menyasar pengguna usia muda. “Pemerintah hadir agar orang tua tidak lagi bertarung sendirian menghadapi kekuatan algoritma,” ujarnya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
IM3 Platinum Bawa Bundling Eksklusif iPhone 17 di iBoxing Week Makassar
• 12 jam laluterkini.id
thumb
Amankan Mudik Lebaran, Polres dan Pemkot Kediri Siagakan Layanan Darurat dan Titip Kendaraan
• 13 jam lalurealita.co
thumb
Sikap Mojtaba Khamenei usai Menguasai Iran Jadi Sorotan, Dia Dinilai...
• 16 jam lalusuara.com
thumb
Wakil Bupati Rejang Lebong Tak Jadi Tersangka Usai Di-OTT KPK
• 15 jam lalukompas.com
thumb
Harga Emas Antam Naik Rp40.000, Buyback Turut Menguat
• 15 jam lalusuarasurabaya.net
Berhasil disimpan.