JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menetapkan Wakil Bupati Rejang Lebong, Hendri sebagai tersangka usai terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Bengkulu pada Senin (9/3/2026) malam.
“Tidak (tersangka),” kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (11/3/2026).
Fitroh mengatakan, dari hasil gelar perkara atau ekspose, Hendri tidak terbukti terlibat dalam kasus suap proyek tersebut yang mengacu pada alat bukti permulaan.
Baca juga: Kala Bupati-Wakil Rejang Lebong Bengkulu Kompak Kena OTT KPK...
“Ya karena tidak terbukti terlibat berdasarkan alat bukti yang ada,” ujar dia.
Diberitakan sebelumnya, KPK menangkap Hendri, Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari dan 11 orang lainnya dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Bengkulu pada Senin (9/3/2026) lalu.
Namun, dari 13 orang yang ditangkap, hanya 5 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, salah satunya adalah Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari.
Baca juga: Bupati dan Wabup Rejang Lebong Terkena OTT KPK, Sekda: Pemerintahan Harus Tetap Jalan
“KPK menetapkan 5 orang tersangka dalam kegiatan penyelidikan tertutup tersebut,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (10/3/2026).
“Ya salah satu (Bupati Rejang Lebong jadi tersangka),” imbuh dia.
Budi mengatakan, 5 orang yang ditetapkan sebagai tersangka di antaranya 3 orang pihak pemberi dan 2 orang penerima suap.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang