Bisnis.com, JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) terus mengajak masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan saat melintasi perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan raya. Imbauan ini disampaikan sebagai bagian dari upaya bersama menjaga keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan.
Vice President Corporate Communication KAI Anne Purba menyampaikan bahwa keselamatan di perlintasan sebidang memerlukan kedisiplinan seluruh pengguna jalan. Perlintasan merupakan titik temu antara jalur kereta api dan jalan raya sehingga membutuhkan perhatian penuh dari setiap pengendara.
Sepanjang Januari hingga Februari 2026, KAI bersama para pemangku kepentingan telah melaksanakan berbagai langkah untuk meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang. Dalam periode tersebut, KAI melakukan penutupan 45 perlintasan, penertiban 9 bangunan liar di sekitar jalur, serta melaksanakan 243 kegiatan sosialisasi keselamatan kepada masyarakat. Edukasi juga dilakukan melalui 32 kegiatan sosialisasi di sekolah serta pemasangan 51 spanduk keselamatan di berbagai titik strategis.
Program keselamatan tersebut terus berjalan secara berkelanjutan. Sepanjang 2025, KAI melaksanakan 2.016 kegiatan sosialisasi keselamatan, 212 sosialisasi di sekolah, 316 penutupan perlintasan, 687 pemasangan spanduk, 655 kegiatan TJSL terkait keselamatan, serta 52 penertiban bangunan liar di sekitar jalur kereta api.
Anne menjelaskan bahwa keselamatan di perlintasan sangat bergantung pada kepatuhan pengguna jalan terhadap rambu dan aturan lalu lintas. Ia mengingatkan bahwa pengemudi tetap perlu berhenti sejenak sebelum melintas, meskipun palang perlintasan dalam kondisi terbuka atau bahkan tidak tersedia.
“Kendaraan yang akan melintas harus berhenti terlebih dahulu sebelum melintas di perlintasan sebidang. Tengok kiri dan kanan. Apabila sudah yakin tidak ada kereta api yang akan melintas, barulah dapat melalui perlintasan tersebut,” ujar Anne.
Anne menambahkan bahwa palang perlintasan merupakan perangkat untuk mengamankan perjalanan kereta api. Oleh karena itu, kewaspadaan pengguna jalan tetap menjadi faktor utama saat melintasi rel. Di berbagai negara dengan budaya keselamatan yang kuat, pengendara terbiasa berhenti sejenak dan memastikan jalur benar-benar aman sebelum melanjutkan perjalanan.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal perlintasan berbunyi, palang pintu mulai ditutup, atau terdapat isyarat lain yang menandakan akan adanya kereta api yang melintas. Dalam kondisi tersebut, kereta api memiliki hak utama untuk melintas lebih dahulu.
Pengguna jalan juga diimbau untuk memperhatikan kondisi lalu lintas sebelum melintasi rel. Apabila terjadi kemacetan, pengendara diharapkan berhenti sebelum rel dan tidak mengantre di atas jalur kereta api. Setelah kendaraan di depan telah melewati perlintasan dan tersedia ruang yang cukup, barulah pengendara dapat melintas dengan aman.
Dalam rangka meningkatkan keselamatan secara berkelanjutan, KAI juga mendorong penguatan kolaborasi dengan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah sesuai kewenangannya. Pada ruas jalan dengan volume kendaraan yang tinggi, pembangunan flyover atau underpass menjadi solusi jangka panjang untuk mengurangi perpotongan antara jalur kereta api dan jalan raya.
Hal tersebut sejalan dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 Pasal 5 dan Pasal 6, yang menyebutkan bahwa pemerintah pusat atau daerah melakukan evaluasi perlintasan sebidang paling sedikit satu kali setiap tahun sesuai kelas jalannya. Hasil evaluasi tersebut dapat menjadi dasar untuk peningkatan perlintasan menjadi tidak sebidang seperti flyover atau underpass, penutupan perlintasan, maupun peningkatan fasilitas keselamatan di perlintasan.
Anne menegaskan bahwa keselamatan di perlintasan sebidang pada akhirnya bergantung pada kewaspadaan setiap pengguna jalan. Kebiasaan sederhana seperti berhenti sejenak serta tengok kanan dan kiri sebelum melintas menjadi langkah penting untuk menjaga keselamatan bersama.
“Berhenti sejenak, tengok kanan dan kiri meskipun palang pintu terbuka atau tidak tersedia. Kewaspadaan sederhana tersebut dapat menjaga perjalanan kereta api dan pengguna jalan tetap aman. Keselamatan di perlintasan adalah tanggung jawab kita bersama,” tutup Anne.





