Satresnarkoba Polres Dumai menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jaringan internasional. Seorang pekerja migran berinisial WN (25) ditangkap dengan barang bukti hampir 10 kilogram sabu.
Kapolres Dumai AKBP Angga Febrian Herlambang menjelaskan pengungkapan narkoba berawal dari informasi adanya penyelundupan narkotika melalui jalur internasional yang masuk ke wilayah Dumai. Polisi kemudian menindaklanjuti informasi tersebut hingga akhirnya menangkap tersangka di Medang Kampai, Dumai, pada tanggal 4 Maret 2026.
"Dari hasil pemeriksaan dan gelar perkara yang telah kita lakukan secara intensif, kita menetapkan satu orang tersangka berinisial MN, usia 25 tahun, warga Kendal, Jawa Tengah," kata Angga dalam keterangannya, Rabu (11/3/2026).
Polisi melakukan penggeledahan terhadap tas ransel yang saat itu dibawa tersangka. Menurutnya, tersangka menyembunyikan sabu tersebut di dalam tas ransel yang sudah dijahit rapi.
"Barang bukti tersebut disembunyikan dengan cara dijahit rapi di dalam tas ransel dan dibungkus kembali menggunakan bahan plastik yang kuat sehingga tidak langsung terlihat," imbuhnya.
Tersangka Pekerja Migran
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Dumai AKP Riza Effyandi menyebut tersangka MN berperan sebagai kurir sabu. Tersangka diketahui merupakan seorang pekerja migran Indonesia yang bekerja di Malaysia.
"Tersangka ini merupakan seorang TKI yang hendak pulang mudik ke Jawa Tengah. Ia ditawari oleh seseorang berinisial M yang saat ini berstatus DPO untuk membawa sabu tersebut," ungkap Riza.
Rencananya, sabu tersebut akan diserahkan kepada seseorang berinisial F yang sudah menunggu di Dumai, sebelum kemudian dibawa kembali ke Jawa Tengah dan Madura untuk diedarkan. Tersangka ditangkap sesaat setelah turun dari speedboat di Pelabuhan Saleh, Pelintung, Kecamatan Medang Kampai.
"Ketika kita lakukan pencegatan, tersangka sedang mendorong sepeda motornya yang rusak. Saat dilakukan penggeledahan terhadap tas ransel yang dibawa, awalnya hanya terlihat pakaian. Namun setelah jahitan tas dibuka, barulah ditemukan sabu yang disembunyikan di dalamnya," jelasnya.
Setelah ditimbang, berat bersih sabu yang diamankan seberat 9,96 kilogram yang jika dikonversikan ke dalam rupiah mencapai Rp 9,96 miliar. Dengan pengungkapan ini, polisi menyelamatkan sekitar 49 ribu jiwa.
Tersangka mengaku dijanjikan upah sebesar Rp30 juta apabila berhasil mengantarkan sabu tersebut kepada penerima di Dumai. Namun hingga saat ditangkap, tersangka baru menerima uang sebesar Rp2,4 juta untuk biaya perjalanan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
(mea/idn)





